PALPOS.ID - Rhoma Irama (43), digerebek aparat kepolisian atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan aparat kepolisian di kediamannya di Desa Batu Gajah Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Kamis, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 10,57 gram.
Dengan barang bukti tersebut Rhoma Irama langsung digelandang petugas ke Mapolres Muratara.
BACA JUGA: Fokus Pembinaan Atlet Usia Dini, Fasilitas dan Kompetisi Berjenjang
BACA JUGA:Heboh! Warga Temukan Sesosok Mayat di Bendung Perjaya
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, menjelaskan bahwa Rhoma Irama ini merupakan seorang petani asal Muratara bukan Rhoma Irama di Raja Dangdut.
Penggerebekan yang dilakukan di rumahnya berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar rumah tersangka.
Dari Informasi Warga menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta lokasi kejadian.
BACA JUGA:Bejad! Ayah di OKUT Tega Cabuli Anak Kandung
BACA JUGA:Rumah Pencari Rongsokan di Martapura Ludes Terbakar
Setelah dilakukan pengintaian, aparat bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di tubuh, pakaian, hingga sekitar lokasi.
Barang bukti ditemukan tidak jauh dari pelaku dan diakui tersangka miliknya.
Tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan tes urine tersangka positif menggunakan narkoba, yang memperkuat dugaan tersangka sebagai pengedar.
BACA JUGA:Diisukan Mangkrak, Pembangunan GSC Martapura Akan Dilanjutkan
"Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," terang Ipda Didian.
Dalam kesempatan itu Kapolres AKBP Rendy juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan transaksi narkoba di wilayahnya.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba.
Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar generasi muda kita terlindungi dari bahaya narkotika," pungkasnya. (yat)