PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Dr. H. Edward Candra, menyampaikan jawaban resmi terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-XXVI DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (14/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Anggota DPRD Sumsel, jajaran kepala perangkat daerah Pemprov Sumsel, serta para undangan.
Sebelumnya, delapan fraksi telah menyampaikan pandangan umum mengenai struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Raperda APBD 2026.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Sumsel Harus Bebas Blank Spot Komunikasi
BACA JUGA:BKOW Sumsel Dorong Optimalisasi Program Perempuan dan Keluarga
Sekda Edward Candra menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel sependapat dengan Fraksi Partai Golkar terkait arah kebijakan keuangan Pemerintah Pusat, terutama menyangkut Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta Dana Bagi Hasil (DBH).
“Seluruhnya telah dirancang untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dasar dan tidak mengganggu proyek strategis daerah meskipun terjadi penurunan alokasi,” jelasnya.
Sebagai respons terhadap penurunan transfer pusat, Pemprov Sumsel telah melakukan review pagu anggaran dan rasionalisasi program pada seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini dilakukan agar pelaksanaan APBD 2026 tetap efektif, efisien, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Terkait penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekda menegaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah Sumsel akan terus mengoptimalkan kinerja pendapatan daerah melalui langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Safari Jumat dan SRGF 2025: Herman Deru Apresiasi Hangatnya Sambutan Warga OKU Selatan
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyoroti penanganan jembatan penghubung Desa Seleman Ulu di Kabupaten Empat Lawang yang putus akibat bencana alam.
Pemprov melalui Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang telah mengusulkan pembangunan jembatan tersebut sebagai program prioritas dalam plafon anggaran tahun 2026.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Sekda menjelaskan bahwa penurunan pendapatan daerah dalam Raperda APBD 2026 merupakan penyesuaian terhadap alokasi pusat berdasarkan Surat DJPK Nomor S-1/PK/2025 tentang Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.