Pemkab OKI Beri Kepastian Status: 4.564 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Senin 29-12-2025,20:24 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Hal serupa dirasakan Sak Imah, tenaga honorer kelahiran 1969 yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang.

BACA JUGA:Peristiwa Laka di OKI Renggut Nyawa 69 Pengendara, Ini Pesan Satlantas!

BACA JUGA:Habis Terbakar, Satu Unit Rumah Panggung di Kelurahan Kayuagung Asli Rata dengan Tanah

Ia mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapatkan kejelasan status menjelang akhir masa pengabdiannya.

“Sudah hampir 20 tahun lebih saya bekerja. Awalnya tidak berharap apa-apa, yang penting bisa terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” kata Sak Imah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI Antonius Leonardo mengatakan, pada tahun ini Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK paruh waktu.

Usulan tersebut mencakup 3.263 honorer database serta 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 orang dinyatakan batal, dengan berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.

Antonius menambahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan pengukuhan ASN terbesar yang pernah dilakukan Pemkab OKI.

Dari total yang diangkat, 600 orang merupakan tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.

Bagi sebagian honorer seperti Ermawati dan Sak Imah, pengangkatan PPPK paruh waktu mungkin datang di ujung pengabdian. Namun, kebijakan ini setidaknya menutup masa kerja panjang mereka dengan pengakuan resmi dari negara.*

Kategori :