PKH merupakan salah satu bansos utama pemerintah yang menyasar keluarga miskin dengan komponen tertentu.
Pemilik KIS BPJS Kesehatan berpotensi menerima PKH apabila memenuhi salah satu atau beberapa komponen berikut:
Ibu hamil
Anak usia dini (balita)
Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
Lansia
Penyandang disabilitas berat
Dalam satu keluarga, maksimal empat jiwa dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
Bantuan PKH dicairkan secara bertahap sepanjang tahun dan bertujuan meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan keluarga.
4. BLT Kemiskinan Ekstrem
Mulai tahun 2026, pemerintah menggulirkan BLT Kemiskinan Ekstrem sebagai pengganti BLT Dana Desa yang tidak lagi dilanjutkan.
Program ini difokuskan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan dan disalurkan melalui pemerintah desa kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria miskin ekstrem.
Pemilik KIS BPJS Kesehatan PBI menjadi salah satu prioritas penerima dalam program ini.
5. Bantuan Iuran KIS BPJS Kesehatan PBI
Bantuan ini bukan berupa uang tunai, melainkan subsidi iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Peserta KIS BPJS Kesehatan PBI mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Program ini sangat penting untuk menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan rentan sepanjang tahun 2026.