Sengketa Lahan 3,5 Hektare, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

Jumat 13-02-2026,15:53 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Sebaliknya, pihak Penggugat melalui Rosalina, SH, optimis bahwa sejarah penguasaan fisik sejak 1960-an merupakan bukti otentik yang tidak bisa dianulir oleh sertifikat yang terbit di kemudian hari.

BACA JUGA:PLN Bengkulu Perkuat Budaya Zero Accident di Bulan K3 Nasional 2026,Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Lingkung

BACA JUGA:PLN Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Gubernur, Resmikan Listrik Gratis untuk Warga Seluma

Kini, publik menantikan bagaimana Majelis Hakim meramu fakta lapangan dan bukti dokumen dalam persidangan selanjutnya untuk menghadirkan keadilan yang substantif.(vot)

Kategori :