Sebaliknya, pihak Penggugat melalui Rosalina, SH, optimis bahwa sejarah penguasaan fisik sejak 1960-an merupakan bukti otentik yang tidak bisa dianulir oleh sertifikat yang terbit di kemudian hari.
BACA JUGA:PLN Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Gubernur, Resmikan Listrik Gratis untuk Warga Seluma
Kini, publik menantikan bagaimana Majelis Hakim meramu fakta lapangan dan bukti dokumen dalam persidangan selanjutnya untuk menghadirkan keadilan yang substantif.(vot)