Dalam SIMEP PA v.3, sistem perlindungan anak dilihat melalui tiga dimensi utama, yakni regulasi, kapasitas dan akuntabilitas.
Dimensi regulasi melihat sejauh mana kebijakan dan kerangka aturan mendukung sistem perlindungan anak.
Dimensi kapasitas menilai ketersediaan kelembagaan, sumber daya manusia, sumber daya serta dukungan untuk menjalankan sistem.
Sedangkan dimensi akuntabilitas melihat sejauh mana layanan berjalan efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dimonitor dan ditindaklanjuti.
Dengan penguatan tersebut, pengisian SIMEP PA v.3 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi mampu memberikan gambaran nyata mengenai pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Muara Enim.(ozi)