Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Fakta Mengejutkan, H Alim Ngaku Tak Pernah Diperiksa Jaksa, Tiba-Tiba jadi Tersangka

Fakta Mengejutkan, H Alim Ngaku Tak Pernah Diperiksa Jaksa, Tiba-Tiba jadi Tersangka

H KMS Abdul Halim Ali saat menjalani sidang di PN Palembang Kelas 1 A khusus, dengan peralatan medis, Selasa 16 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan yang menyebut perbuatan pidana berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.

“Jaksa perlu memahami konsep tempus delicti. Tidak masuk akal menyebut perbuatan berlanjut selama lebih dari 25 tahun. Selain itu, ada persoalan daluwarsa pidana yang seharusnya juga dipertimbangkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Legalitas Beracara Jan Maringka Disoal Jaksa, Sidang H Alim Urung Digelar

BACA JUGA:Mantan Dirjen ini Ngaku Sakit, Hakim Tunda Sidang Kasus LRT Rugikan Negara Rp 74 Miliar

Menurut Jan, perkara ini berawal dari pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Jika terdapat keraguan atas kepemilikan tanah atau tanaman di atasnya, seharusnya ditempuh mekanisme konsinyasi, bukan pidana.

Ia juga menyebut jaksa tidak pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi maupun tersangka, serta tidak mampu menyerahkan berkas perkara sesuai perintah pengadilan.

“Jaksa justru mengalihkan persoalan ke hal-hal lain yang menunjukkan kelalaian mereka sendiri. Selain itu, sistem pemidanaan saat ini juga harus memperhatikan penghormatan terhadap HAM dan hak-hak lansia,” tambahnya.

Jan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta dan logika hukum yang disampaikan dalam eksepsi, serta memutus perkara dengan kearifan dan rasa keadilan.

Sementara itu kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto SH MH, menambahkan bahwa eksepsi telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dan pada prinsipnya menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

“Tadi penasihat hukum juga menyampaikan adanya pengakuan penerimaan uang, namun mereka berpendapat sudah lewat batas waktu penuntutan.

Terhadap eksepsi tersebut, JPU akan memberikan tanggapan sesuai waktu yang diberikan Majelis Hakim, yakni satu minggu ke depan,” jelasnya. 

Menurut Abdul Harris, secara substansi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum tidak hanya mempersoalkan aspek formil surat dakwaan, namun juga telah menyinggung materi pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Kami menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada prinsipnya sudah menyentuh pokok perkara.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap akan menanggapi eksepsi tersebut sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Ia menambahkan, majelis hakim telah memberikan waktu kepada JPU untuk menyusun dan menyampaikan tanggapan atau replik atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait