Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Fakta Mengejutkan, H Alim Ngaku Tak Pernah Diperiksa Jaksa, Tiba-Tiba jadi Tersangka

Fakta Mengejutkan, H Alim Ngaku Tak Pernah Diperiksa Jaksa, Tiba-Tiba jadi Tersangka

H KMS Abdul Halim Ali saat menjalani sidang di PN Palembang Kelas 1 A khusus, dengan peralatan medis, Selasa 16 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-

“Terhadap eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan secara resmi dalam persidangan sesuai waktu yang diberikan majelis hakim, yakni satu minggu ke depan,” tegas Abdul Harris.

Lebih lanjut, Abdul Harris menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan persidangan yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, terdakwa H Halim didakwa telah menguasai lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang digunakan sebagai areal perkebunan PT SMB di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp127 miliar.

Atas perbuatannya, JPU Kejari Musi Banyuasin menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa H Halim. (Vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait