Menanti Fatwa Legalisasi Ganja Medis

Menanti Fatwa Legalisasi Ganja Medis

Oleh:

Mesi Parlinda, S.Si., M.K.M

(Jurnalis dan Akademisi)

 

BELAKANGAN ini wacana legalisasi ganja kembali mencuat. Hal ini menyusul viralnya cuitan penyanyi Andien Aisyah, di akun twitternya pada 26 Juni 2022. 

Dalam cuitannya, Andien menginformasikan ada seorang ibu yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya. Ibu itu bernama Santi Warastuti

Santi tengah mengupayakan agar minyak CBD (Cannabidiol) dapat digunakan secara legal. CBD adalah senyawa yang terdapat dalam tanaman ganja. CBD diperlukan untuk terapi Pika, buah hatinya yang mengidap Cerebral Palsy (lumpuh otak).  

Bukan baru kali ini Santi berjuang untuk Pika. November 2020, Santi bersama dua ibu lain yang juga memerlukan ganja medis untuk pengobatan anaknya, menggugat Undang-undang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiganya mengajukan uji materil terhadap Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal tersebut melarang penggunaan ganja yang termasuk narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Hingga saat ini perkara yang sudah 12 kali disidangkan itu masih dalam pembahasan internal hakim konstitusi. Bahkan salah satu putra pemohon uji materil sampai meninggal dunia, karena lamanya menunggu keputusan hakim konstitusi terkait perkara ini. Revisi Undang-undang Narkotika sendiri saat ini masih bergulir di parlemen.

 

CBD dan Khasiatnya 

Ganja yang memiliki nama latin Cannabis Sativa memiliki lebih dari 100 senyawa cannabinoids. Dua senyawa aktif utama diantaranya adalah CBD (Cannabidiol) dan delta-9 THC (Tetra Hydro Cannabinol). 

CBD tidak memiliki efek psikoaktif. CBD tidak mengubah keadaan pikiran seseorang ketika menggunakannya. CBD inilah yang mampu memberi manfaat medis pada tubuh dan kemudian dikenal dengan ganja medis. THC sebaliknya, dikenal sebagai senyawa yang menimbulkan efek melayang dan kecanduan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: