Dugaan Pemerasan Proyek Dinas PUPR Muba, Mantan Kapolres OKU Jadi Saksi Terdakwa AKBP Dalizon
PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan pemerasan dan suap infrastruktur proyek Dinas PUPR Muba, dengan terdakwa AKBP Dalizon, kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu (13/07).
Pada persidangan kali ini, JPU Kejagung, menghadirkan para saksi. Diantaranya mantan Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga.
Kemudian, ada beberapa saksi lain, tim penyidik Polda Sumsel bernama Robi. Serta dua PNS Polda Sumsel bernama Edyan Reza Saputra dan Ridwan Sabidin.
BACA JUGA:AKBP Dalizon Ngaku Korban, Hakim Minta JPU Usut Keterlibatan Penyidik Polda Sumsel
Para saksi memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH.
Di persidangan, saksi Arif Hidayat Ritonga saat itu selain menjabat Kapolres OKU, juga ditunjuk sebagai Kabag Wasidik Polda Sumsel. Saksi Arif mengaku tidak ada notulen gelar perkara sebelum penyidikan perkara ini dihentikan.
"Biasanya notulen itu ada kami dapatkan, jika ada gelar perkara sebelum menghentikan penyidikan. Tapi saat kami periksa notulen untuk Laporan Informasi (LI) 68 dan 94 itu tidak ada," ungkap Arif Hidayat.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Kapolda Siapkan Sanksi Kepada AKBP Dalizon
Sebagai penyidik senior di Polda Sumsel, saksi Arif Hidayat juga menerangkan penghentian penyidikan itu telah berdasarkan telegram Bareskrim Mabes Polri.
Bahwasanya bisa dihentikan apabila ditemukan kelebihan bayar sebagai kerugian negara yang telah telah dikembalikan.
Sementara dari keterangan saksi Robi sebagai Panit II Unit V di bawah pimpinan terdakwa AKBP Dalizon menjabat sebagai Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel, mengaku adanya LI tersebut berdasarkan laporan masyarakat Kabupaten Muba tahun 2019.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding
Keterangan saksi Robi kembali dibantah oleh terdakwa Dalizon bahwa, seluruh LI tersebut bukan berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas). Melainkan Dumas yang dibuat sendiri oleh penyelidik Polda Sumsel yang telah disetting seolah-olah ada laporan masyarakat.
Sedangkan, dari keterangan saksi lainnya Edyan Reza sebagai PNS Polri, menerangkan perihal adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama terdakwa Dalizon, untuk dilaporkan kepada KPK RI.
BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK
"Namun kami lupa, rincian LHKPN Dalizon baik saat menjawab sebagai Kasubdit hingga menjabat sebagai Kapolres OKU Timur saat itu, hanya melapor dan mengirimkan berkas saja ke KPK," ungkap saksi Edyan Reza.
Jaksa Kejagung RI berencana akan menghadirkan sebanyak lim orang saksi, yang bakal dihadirkan pada sidang yang digelar Rabu pekan depan.
Usai sidang, baik tim jaksa Kejagung RI maupun penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon memilih bungkam, tidak ingin diwawancarai oleh awak media.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori, untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar. Terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel. (fdl/sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co