Angkut Peralatan Pesta yang Melanggar Perda Kabupaten Muba
SEKAYU, PALPOS.ID - Akhir Akhir ini adanya pesta rakyat yang dibalut dengan suara musik remix.
Dampaknya yakni adanya pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kabupaten Muba yang telah ditetapkan.
Bukan itu saja, didalam Perda nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Dimana pesta rakyat dibatasi waktunya dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB.
Namun dilapangan banyak melewati waktu. Dengan adanya laporan diterima, Satuan Pol-PP Muba mengadakan rapat terbatas guna menindaklanjutinya.
"Akhir -akhir ini kembali lagi Pesta Rakyat disalahgunakan. Dimana sekarang banyak sekali istilah di masyarakat yang mengadakan pesta, yang melewati batas yang sudah ditentukan. Dngan alasan seperti contoh, pembubaran panitia, atau acara muda mudi," Kata KasatPol PP Muba Erdian Sahri, kepada Media, Rabu, 20 Juli 2022.
Bukan itu saja, lanjutnya, sekarang ini ada pegeseran. Dimana untuk acara malam ditiadakan, namun diadakan siang hari. Dan musiknya itu sekarang bukan hanya orgen tunggal saja, tetapi sudah memakai Disk Jokey (DJ).
"Kita tau sendiri musiknya yang remix mengundang orang bisa melakukan tindakan negatif. Seperti memakai narkoba, minum yang berakohol, serta bisa menimbulkan perbuatan asusila atau maksiat," ungkap Erdian.
Maka dari itu, Erdian mengungkapkan, pihaknya dan jajaran akan mengambil langkah yang tegas, tetapi bukan keras, sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi kita akan melakukan penegakan perda. Yang penting kita punya niat baik, memang tidak mudah. Tapi kalau kita bersama sama, kita yakin bisa menegakkan perda ini. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Forkopimcam, tokoh agama dan masyarakat di setiap kecamatan, kades-kades, sampai setingkat dusun," jelas Erdian.
Apabila masih ada yang melanggar, sambung Erdian, pihaknya tidak tanggung tanggung, akan melakukan langkah. Yakni akan mengamankan peralatan musiknya.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih bagi masyarakat yang menginformasikan kepada kami. Serta seluruh rekan media, kami juga meminta dukungannya. Bahwa kami tidak main main untuk melaksanakan penegakan perda ini," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Arafik dari media mengungkapkan, bahwa dalam perkembangan zaman, saat ini untuk pesta Rakyat, sudah ada yang mengundang disk jokeyi atau DJ. Dimana, musik musiknya yang kerap mengundang masyarakat. Dampaknya ya sangat negatif.
"Salah satu contohnya warga tersebut bisa menggunakan narkoba. Seperti ON saat joget sambil mendengarkan music remix yang disajikan," jelas Rafik.
Sementara itu, perwakilan dari Kodim 0401 Muba, mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung dalam pelaksanaan Perda tersebut.
"Ya, kita dukung tentang penegakan perda ini. Dan selalu berkoordinasi dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: