Tersangka Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz Segera Disidang

Tersangka Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz Segera Disidang

Crazy Rich Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dugaan investasi bodong Binomo. -Palpos.id-Disway.id

BANTEN, PALPOS.ID – Masih ingat dengan Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Pria yang tersandung dugaan investasi bodong Binomo, itu bakal segera disidang.

Pasalnya, kasus yang menjeratnya itu, sudah dilimpahkan JPU Jampidum Kejagung dan JPU Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) ke PN Tangerang Provinsi Banten, Selasa, 02 Agustus 2022.

Dalam kasusnya, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan atau penipuan, dan atau pencucian uang.

BACA JUGA:Promosi Judi Online, Hana Hanifah Dianggap Rusak Moral Bangsa

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, JPU menyiapkan pasal berlapis untuk Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo.

“JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan,” katanya, Selasa (02/08).

BACA JUGA:Pernikahan dokter di Pinrang Heboh, Mahar Rp5 Miliar, 7 Artis Hibur Undangan

Dakwaannya, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan.

BACA JUGA:Prostitusi Online di Lubuklinggau Kejahatan Terstruktur

"(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id