Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tiga Tersangka Diringkus Polres Lubuklinggau

Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tiga Tersangka Diringkus Polres Lubuklinggau

Pers rilis penangkapan narkoba jaringan internasional di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (03/08). -Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari Provinsi Jawa Tengah.

Tiga orang berhasil diamankan. Ketiganya, Titin Herlina (33), warga Jalan Pol Moch Hasan, RT 08, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Kemudian, berinisial S (16) masih berstatus pelajar SMA di Lubuklinggau, dan A (18), pemuda putus sekolah. Ketiganya diringkus dilokasi dan waktu yang berbeda, Selasa (02/8).

BACA JUGA:Tangkap Penyebar Video Polisi Diduga Sekongkol dengan Kartel Narkoba Internasional dan Dilindungi Ferdy Sambo

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri, dan Kabid Humas, AKP Hendri, dalam pers release di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (03/8), menjelaskan kronologis diringkusnya ketiga tersangka.

Berawal ketika A tertangkap tangan membawa membawa sabu-sabu paket kecil atau senilai Rp100 ribu, di Jalan Kenanga II, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa (02/8), sekitar pukul 00.50 WIB. Dari keterangan A, sepaket sabu-sabu tersebut didapati dari S dan Titin.

Dari nyanyian A ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka S dan Titin, dikediamannya di Jalan Perumahan 87 Recidence Blok A13, Jalan Pol Moch Hasan RT 08, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan  Lubuklinggau Barat.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Jaringan Medan Simpan 13 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Dari kedua tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 1,8 kg sabu-sabu. Masing-masing, 1.050 gram masih dalam kemasan utuh plastik warna hijau merek Quanyinwang, selebihnya 800 gram, sudah dikemas dalam paketan 100 gram.

BB yang semula total seberat 2kg tersebut sudah sempat beredar 200 gram."Satu BB masih dalam bungkusan utuh, satu BB sudah dibuka dan dibagi-bagi menjadi kemasan satu ons, tetapi dua onsnya sudah sempat beredar, jadi total BB yang berhasil kita amankan 1,8 kg," jelas Harissandi.

Polisi juga mengamankan BB ponsel warna biru navy merek vivo y 21 dan timbangan digital merek CHQ. Dengan semua  BB tersebut, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA:2 Bintara Polres Lubuklinggau Positif Konsumsi Narkoba

Dihadapan Kapolres, Titin mengaku bahwa BB tersebut milik kakaknya yang ada di Jawa. Dia hanya diminta untuk mengambil BB dan menyimpannya, serta menyerahkan kepada orang yang diminta oleh sang kakak.

BB sendiri dikatakan Titin diambilnya dari seorang suruhan kakaknya. "Aku disuruh ngambil barang di depan Kompi," jelasnya.

Kemudian BB disimpan di rumahnya. Setelah dibuka dan dibagi-bagi, BB tersebut siap diserahkan kepada orang suruhan kakaknya. "Yang dua ons sudah diambil orang dan dibawa ke Sekayu," kata Titin.

BACA JUGA:Serahkan SK Pemecatan Oknum Satpol PP Muba Positif Narkoba

Diakui Titin, dari menjalani bisnis kakaknya itu, dia mendapatkan uang untuk biaya sekolah anaknya. "Saya dikasih kakak duet Rp5juta," ujar Titin.

Disinggung soal alasannya melibatkan keponaknnya S yang masih sekolah, Titin, berkilah bahwa bukan dirinya yang meminta mengedarkan  BB tersebut. Namun keponakannya sendiri yang mengambil lalu menjualkannya kepada teman-temannya.

"Aku idak nyuruh, tapi dio dewek yang diam-diam ngambil," ujar Titin yang sempat bekerja sebagai TKW di negara Timur Tengah ini.

BACA JUGA:BNN Bongkar Pabrik Sabu di Batam, Pelakunya Mantan Polisi Malaysia

Kini Titin dan keponannya harus menjalani proses hukum dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: