Bandar Narkoba Jaringan Medan Simpan 13 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Bandar Narkoba Jaringan Medan Simpan 13 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Suasana sesaat usai sidang pembacaan tuntutan hukuman mati Bandar Narkoba Lintas Provinsi Jaringan Medan, di PN Lubuklinggau, Kamis (28/7).-Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Nikho Rafhika alias Niko (30), terdakwa kasus narkoba 13 kg sabu-sabu, 2.200 pil ekstasi dan 1,6 kg bubuk amfetamin dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Akbari Darnawinsyah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (28/07).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal  114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar tuntutan itu, Niko yang mengikuti sidang secara virtual terlihat santai. Bahkan sepanjang sidang berlangsung Niko terlihat beberapa kali menguap dan menahan kantuk.

BACA JUGA:2 Bintara Polres Lubuklinggau Positif Konsumsi Narkoba

Sementara salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jaya Kesuma, usai tuntutan dibacakan berupaya melakukan intrupsi kepada majelis hakim dan meminta JPU menghadirkan Barang Bukti (BB) yang didakwakan.

Namun sikap salah satu PH terdakwa yang terkesan cari panggung, langsung diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ferry Irawan, bahwa saat ini sidang dengan agenda tuntutan dan nanti PH diberikan waktu untuk menyampaikan peldoinya.

Namun PH terdakwa justru menganggap kehadiran wartawan dalam sidang tersebut sebagai kesempatan untuk mempertanyakan BB kepada JPU.  Kendati demikian ketua majelis tidak lagi menggubris sikap PH yang terkesan cari panggung dan langsung menyatakan bahwa PH terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menyampaikan pledoi (pembelaan) terhadap terdakwa.

Sidang kemudian ditutup majelis hakim yang diketuai Ferry Irawan,  didampingi hakim anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah.

BACA JUGA:Serahkan SK Pemecatan Oknum Satpol PP Muba Positif Narkoba

"Kepada penasehat hukum terdakwa diberikan waktu satu Minggu untuk menyampaikan pledoi pada sidang Kamis mendatang, tok tok tok," ujar hakim ketua seraya mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Dijumpai usai sidang,  Edwar Antoni alias Edo, salah satu PH terdakwa lainnya mengatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu satu pekan yang diberikan majelis hakim untuk menyusun pledoi terhadap terdakwa.

"Kita akan manfaatkan waktu satu Minggu yang diberikan majelis untuk melakukan pembelaan," ujarnya.

Terpisah, Kasipidum, Firdaus Affandi, didampingi JPU Akbari, dijumpai di ruangannya tentang tuntutan hukuman mati yang diajukan di persidangan mengatakan bahwa ada sederet pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

BACA JUGA:Pengedar asal Muratara Dibekuk Saat Transaksi Narkoba di Pondok Kebun

Yang pertama perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, terdakwa juga sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama.

"Terdakwa ini merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera Utara," tambah Akbari.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Niko diringkus Sat Narkoba Polres Lubuklinggau di kediamannya Jalan Depati Said No. 02, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II,  Selasa 9 November 2021.

Selain terdakwa Niko, saat itu polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu box plastik yang berisikan 13 kemasan teh hijau cina yang berisikan sabu-sabu, yang dikubur di dalam tanah di halaman belakang rumah terdakwa.

BACA JUGA:Terkuak, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Meregang Nyawa Usai Konsumsi Narkoba

Bukan hanya itu, polisi juga berhasil menemukan tiga bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 1568,75 gram, satu bungkus plastik bening berisikan serbuk warna coklat dengan berat netto 42,89 gram. Kemudian, 22 dua puluh dua bungkus plastik bening berisikan 2200  butir tablet warna hijau dengan berat netto keseluruhan 734,66 gram, dari dalam rumah terdakwa. Dengan BB tersebut terdakwa kemudian digelandang aparat kepolisian ke Mapolres Lubuklinggau. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: