Kejari OKU Selesaikan Enam Perkara Melalui Restorative Justice
Kejari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung.Foto:ECO/Palpos.id--
Menurut Armein, Kejaksaan Negeri OKU kedepan akan tetap mengupayakan penerapan metode restorative justice dalam perkara yang memenuhi syarat untuk diterapkannya menggunakan metode tersebut.
"Kejari OKU kedepan akan tetap melaksanakan restorative justice demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Kami juga telah membuat rumah restorative justice di dua tempat yakni Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: