Pemerintah Tambah Arogan, Penumpang Transportasi Umum Wajib Miliki Sertifikat Vaksin Booster

Pemerintah Tambah Arogan, Penumpang Transportasi Umum Wajib Miliki Sertifikat Vaksin Booster

Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. -Palpos.id-Fin.co.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Pemerintah kini terkesan tambah arogan dalam menetapkan aturan terkait penumpang transportasi umum.

Dimana, penumpang transportasi, baik melalui jalur darat, laut dan udara, wajib memiliki sertifikat vaksin booster atau vaksin ketiga.

Sebab, pemerintah sendiri sudah menghapus aturan bahwa penumpang harus tes antigen atau PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Bahkan, penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:Pemkab OKU Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Transparan

Selain itu, untuk penumpang berusai 6-17 tahun juga wajib sudah memiliki sertifikat vaksin kedua.

Penghapusan syarat dan penetapan wajib sertifikat vaksin booster itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi covid-19.

SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Surat edaran ditandatangani pada Kamis, 25 Agustus 2022.

"Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi SE Satgas dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tingkatkan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Berikut lima aturan yang wajib dipenuhi untuk menggunakan transportasi publik darat, laut, maupun udara:

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3. PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

BACA JUGA:Masyarakat Muba Dukung Pj Bupati dan Pj Sekda Muba Jalankan Roda Pemerintahan

4. PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Sementara itu, PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

BACA JUGA:Belum Vaksin Booster, Pelanggan KAI Wajib Tes RT-PCR

Akan tetapi, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Sementara itu, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas. (*)

Berita ini sudah terbit di Disway.id (Induk Grup Palpos.id), dengan judul: https://disway.id/read/654561/Syarat-Tes-Antigen-dan-PCR-Dihapus-Penumpang-Transportasi-Umum-Wajib-Penuhi-Aturan-Baru-Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id