Gerebek Arena 303, Polres Prabumulih Amankan Bandar Dadu Kuncang

Gerebek Arena 303, Polres Prabumulih Amankan Bandar Dadu Kuncang

Wakapolres Prabumulih Kompol Ikrar Kotawari didampingi Kabagops Dan Kasatreskrim menggelar press release ungkap kasus judi dadu Kuncang ,di halaman Mapolres Prabumulih.Senin (29/8).Foto:Prabu/Palpos.id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Opsnal Satreskrim Polres PRABUMULIH menggerebek arena 303 alias arena judi jenis dadu kuncang di kawasan Perumahan Trans Bunut Kelurahan Karang Jaya Kecamatan PRABUMULIH Timur Kota PRABUMULIH, Kamis (25/8).

 

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil meringkus seorang bandar berikut empat orang pemasangnya. Namun karena ancaman hukuman hanya empat tahun penjara, empat orang pemasang tidak dilakukan penahanan. 

 

Sementara Bandar judi dadu kuncang bernama Hasan Rebi alias Sandek (50), warga Sungai Medang Kecamatan Cambai, dijebloskan ke Hotel Prodeo Polres Prabumulih.

 

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa

tiga unit motor Jupiter Z BG 2410 CM, Mio BG 2062 DAB dan satu tanpa plat. Turut diamankan satu set alat judi dadu kuncang, dua lembar terpal plastik, delapan lilin dan uang Rp 160 ribu.

 

Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Kotawari SIK SH didampingi Kabag Ops Kompol Helmi Ardiansyah SH dan Kasat Reskrim AKP Alita Firman mengatakan, penungkapan kasus judi tersebut berkat penyelidikan dan laporan masyarakat ke kepolisian.

 

“Kita berhasil amankan lima orang. 1 orang bertindak sebagai bandar dan 4 pemain, dua bandar lainnya berhasil kabur," ungkap Wakapolres saat menggelar press realese di Mapolres Prabumulih, Senin (29/8).

 

Ditegaskan perwira dengan satu melati dipundaknya itu, bandar judi tersebut dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Sementara untuk 4 pelaku karena judi bis ancaman 4 tahun maka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: