Begini Pengakuan Pria di Tajung Raja Yang Tega Tikam Istrinya
Sorono Pelaku Penganiyaaan kepada Istri Sirinya hingga Almi Luka Tusuk.Foto:Isro/Palpos.id--
"Jadi pelaku kita amankan pada Senin 29 lalu. Ketika itu pelaku mau kabur namun berhasil kami amankan. Selain itu, barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dan baju korban yang penuh darah," terangnya.
Dikatakan Halim, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiyayaan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. "Adapun mengapa kita kenakan pasal penganiayaan karena pelaku dengan korban ini hanya menikah secara sirih. Maka dari itu kita tidak bisa kenakan pasal terkait KDRT. Namun hal itu masih tetus kita dalami. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: