Tinggalkan OKI, Abdi Reza Akan Jabat Kajari Pasuruan Jawa Timur

Tinggalkan OKI, Abdi Reza Akan Jabat Kajari Pasuruan Jawa Timur

Kajari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus.-Palpos.id-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Abdi Reza Pachlewi Junus yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI) akan pindah tugas menjadi Kajari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

Perpindahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) mutasi yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanudin Nomor: 254. Selain itu, ada juga SK Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022.

Untuk jabatan yang sebelumnya diduduki oleh Abdi Reza, kini akan dipegang oleh Dicky Darmawan SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tual Provinsi Maluku.

"Kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) akan dilakukan pada hari besok, Rabu (07/09) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan," ungkapnya kepada awak media, Selasa 06 September 2022.

BACA JUGA:Kejari OKI Berikan RJ Kepada Pelaku KDRT

Ia menambahkan, selama masa kepemimpinannya mulai Januari hingga Juli 2022, mereka berhasil menangani kasus yang masuk tahap satu atau pengiriman berkas ke Kejari terdata ada sebanyak 190 perkara.

"Dimana sebanyak 97 perkara merupakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polres OKI,” terangnya.

‘’Sedangkan yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung sebanyak 214 berkas perkara. Selisih kasus tersebut berasal dari sisa kasus yang tidak dituntasan pada tahun 2021 lalu," ujarnya.

Dikatakannya lagi, selama dirinya bertugas di OKI ada beberapa perkara yang menonjol. Pertama waktu dia baru menjabat adalah perkara tindak pidana umum pembobolan Bank BRI.

BACA JUGA:Parit Purnomo Jabat Kasi Pengelohan BB dan Rampasan Kejari OKI

"Saat itu disidangkan sudah inkrah dan telah dieksekusi. Lalu ada perkara pemerasan terhadap almarhum mantan Inspektur Inspektorat OKI, itu juga sudah putus dan inkrah serta telah dieksekusi juga," terangnya.

Masih kata Reza, sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi ada beberapa perkara tunggakan yang juga telah diselesaikan. Seperti kasus di Dinas BKKBN mengenai penyalahgunaan anggaran.

“Dalam perkara ini terdapat 9 tersangka, namun 1 orang meninggal dunia sebelum perkara diserahkan oleh Polres OKI ke kami. Dimana 8 tersangka sudah disidangkan, telah inkrah, dan sudah kami eksekusi juga,” jelasnya.

Lebih lanjut, selain itu, terdapat juga beberapa perkara tindak pidana korupsi yang merupakan produk dari Kejari OKI sendiri. Pertama perkara oknum Kepala Desa Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam dengan kerugian negara mencapai Rp 192 juta.

BACA JUGA:Kejari OKI Semakin Banyak Terima Perkara Asusila

“Sewaktu tahap penyidikan, seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh terpidana dan persidangan bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang serta telah inkrah,” imbuhnya.

Lebih jauh, ada perkara korupsi pengadaan bibit karet dari dana APBN anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 1.8 miliar. Dengan kerugian negara mencapai Rp 317 juta.

“Dari perkara itu ditetapkan ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TP dan pemenang proyek pengadaan berinisial RC sebagai tersangka,” jelasnya.

‘’Saat tahap penyidikan, kerugian negara sepenuhnya sudah dikembalikan dan persidangan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang. Insya Allah, pekan depan agendanya putusan atau vonis,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: