Imanullah, Oknum Anggota DPRD Lahat Diserahkan ke Kejari
Imanullah saat digelandang ke kantor Kejari Lahat.Foto:Padri/Palpos.id--
LAHAT, PALPOS.ID - Dengan tangan diborgol, Imanullah, Oknum anggota DPRD LAHAT dari Fraksi Partai Gerindra tiba di kantor Kejaksaan Negeri LAHAT, Rabu (7/9) sore pukul 16.30 WIB dengan pengawalan anggota Polda Sumsel menuju ruang seksi Pidum Kejari LAHAT.
Imanullah disangkakan melanggar Pasal 266 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berkas kasus oknum anggota DPRD Lahat dari Fraksi Partai Gerindra ini telah dilimpahkan dan diterima.
Kejaksaan Negeri Lahat dari penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel,
Kejari Lahat Nilawati, melalui Kasi Pidum Frans Mona mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Imanullah berikut barang buktinya.
"Ya tersangka kita tahan dan dititipkan di tahanan Mapolres Lahat," Kata Frans.
Dalam proses pemberkasan ini tersangka Imanullah, Akan ditahan selama 20 hari kedepan di Polres Lahat. Saat ini Kejaksaan Negeri Lahat sedang merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: