Empat Orang Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pilkades Muratara 2022

Empat Orang Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pilkades Muratara 2022

Hj Gusti Rohmani.Foto:Alam/Palpos.id--

MURATARA, PALPOS.ID - Dari hasil penyeleksian berkas oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten MURATARA, ternyata ada empat orang Bakal Calon (Bacalon) Kades yang tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

 

"Dari total jumlah secara keseluruhan sebanyak 178 orang dari 50 desa yang mengikuti Pilkades secara seretak, ternyata ada empat orang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlidungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Muratara, Hj Gusti Rohmani, Minggu (11/9).

 

Dia mengatakan, jumlah secara keseluruhan yang mendaftarkan diri menjadi Bacalon Kades sebanyak 178 orang dari 50 desa. Namun dari jumlah tersebut ada empat orang yang tidak lolos dan dinyatakan gugur.

 

"Ya, empat orang itu gugur dan tidak bisa mengikuti sebagai kandidat calon Kades, karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, dari jumlah tidak lolos peryaratan yaitu Kecamatan Rupit satu orang, Kecamatan Nibung dua orang dan Kecamatan Karang Jaya satu orang.

 

"Selaku panitia sudah bekerja secara maksimal dan sesuai dengan aturan yang ada, jadi bagi yang tidak lolos jangan bekecil hati. Karena masih ada kesempatan di Pilkades berikutnya," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: