OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Paparan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono keapda media melalui virtual. Foto.Istimewa--

PALEMBANG, PALPOS.ID,- Untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer. Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB),

melalui penguatan sisi good corporate governance, dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga mendorong

LJKNB untuk melakukan penguatan core functions, sehingga Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri. 

 

Dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan

PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. 

“OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif,” jelasnya. (14/9/2022) melalui virtual.

Aset perusahaan asuransi komersial (asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi red) per Juli 2022 sebesar Rp834,52 triliun atau naik sebesar Rp64,67 triliun  atau 8,40% YoY dari posisi Juli 2021 sebesar Rp769,85 triliun. Berdasarkan jenis perusahaan, aset asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar Rp47,49 triliun atau 8,54% YoY menjadi Rp603,34 triliun. Aset asuransi umum dan reasuransi Juli 2022 tercatat meningkat sebesar Rp17,18 triliun/ 8,03% YoY menjadi Rp231,18 triliun. Secara agregat, investasi asuransi komersial per Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp40,32 triliun 6,79% YoY ke posisi Rp634,07 triliun.

Akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi komersial periode Januari – Juli 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp0,63 triliun (0,38%) jika dibandingkan

dengan periode yang sama pada tahun 2021 hingga mencapai Rp166,3 triliun.

Sementara akumulasi klaim asuransi komersial pada periode Januari – Juli 2022 mencatatkan kenaikan sebesar Rp8,94 triliun (8,27%), hingga mencapai Rp117,03

triliun.

“Untuk akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022 mengalami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: