Nasib Tujuh Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar OI Diujung Tanduk
Endang PU Ishak, Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir. -Palpos.id-
INDRALAYA, PALPOS.ID - Tujuh anggota DPRD fraksi partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (OI), kini nasibnya diujung tanduk.
Ketujuh dewan itu yakni Muhammad Iqbal sebagai Ketua Fraksi, Suharto HS Ketua DPRD OI juga sebagai anggota fraksi.
Serta anggota fraksi Partai Golkar OI lainnya, yaitu Sukarni, Basri M Zahri, M Ali, Kosasi dan Wiro Pratama.
Hal itu buntut perseteruan antara dua kepengurusan (Dualisme) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar OI.
BACA JUGA:Hadiono Terpilih Aklamasi Nahkodai Golkar Muara Enim
Dimana, Kubu Suharto HS berdasarkan Musda IV tertanggal 26-27 Juni 2021 di Hotel Ilaya, Kabupaten OI.
Dan Kubu Endang PU Ishak, Hasil Musda IV pada 16 Juni 2021 di hotel Trakasa Tanjung Raja, Kabupaten OI.
Terjadi saling tuding dan klaim tidak sah terkait Musda yang dilakukan. Suharto menuding Musda dilakukan Endang PU Ishak abal-abal, cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD ART partai Golkar.
Sementara Endang PU mengatakan Musda dilakukanya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan mengikat dari Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar.
BACA JUGA:Yusuf Efendi Mengundurkan Diri Sebagai Kader Golkar
Dengan demikian Musda Versi Suharto, menurut Endang, sudah digagalkan dan tidak sah, serta tidak diakui.
Endang PU dalam keterangan pers-nya, Kamis 15 September 2022, di Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar OI menegaskan, terdapat 6 poin keputusan MP yang diterbitkan pada 14 Desember 2022 atas gugatan yang mereka ajukan.
“Nah pada putusan MP dengan perkara nomor 41/PI-GOLKAR/2021 ada 6 point yang ditulis dan dibacakan. Pertama, Mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. Kedua, Menyatakan sah dan mengikat keputusan DPD Partai Golkar Sumsel Nomor 117/GOLKAR SUMSEL/Vi/2018 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Ogan Ilir masa bakti 2016-2021," ungkap Endang PU.
Poin ke-3, Menyatakan sah dan mengikat penyelanggaraan Musda ke IV Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2021 di Hotel Trakasa Tanjung Raja.
BACA JUGA:Dhennie Zainal Ambil Kendali Ketua Golkar ME
Keempat, Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan nomor 121/DPD GOLKAR SUMSEL/VI/2021 tentang pengangkatan Plt DPD Partai Golkar Ogan Ilir 2016-2021.
Kelima, Menyatakan batal dan tidak sah seluruh rapat-rapat dan keputusan yang dihasilkan oleh SK 121 termasuk Musda pada tanggal 26-27 Juni 2021,
Dan Keenam, Memerintahkan DPD Partai Golkar Sumsel untuk menerbitkan SK atas Musda yang diselenggarakan pada tanggal 16 Juni 2021.
‘’Saya tegaskan, bahwa Golkar adalah Partai yang besar dan solid, tidak ada dualisme kepemimpinan Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, dan juga tidak ada namanya status quo,” ungkapnya.
BACA JUGA:Golkar dan PDIP Masih Terkuat di Muba
‘’Hanya ada satu kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir yakni hasil musda IV 16 Juni 2021 yang memiliki legitimasi dan sah secara hukum serta AD/ART,’’ tegas Endang PU Ishak.
Sebagai informasi, Endang PU sebelumnya telah melayangkan Gugatan ke MP terkait keputusan pemberhentian dirinya selaku Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir periode 2016-2021, dan SK pengangkatan Plt Ketua Partai Golkar Nomor 121/DPD GOLKAR SUMSEL/VI/2021.
Dengan dikabulkanya gugatan itu, maka jabatan ketua DPD Partai Golkar OI yakni Endang PU yang berlaku hingga 2026 mendatang.
Dinya Juga Mengakui, bahwa dirinya selaku Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir telah melayangkan surat ke DPD Partai Golkar Sumsel tertanggal 28 Maret 2022 perihal, surat permohonan pemberian sanksi atas tindakan pelanggaran dan perlawanan Pimpinan.
BACA JUGA:Tolak Kenaikan BBM, Massa PMII Geruduk Gedung DPRD OI
‘’Benar, surat itu sudah kita layangkan ke DPD Partai Golkar Sumsel pada 28 Maret 2022, ke 7 anggota DPRD OI dari Fraksi Golkar agar diberikan sanksi, karena melakukan melakukan perlawanan terhadap pimpinan,’’ lanjutnya.
Soal ada satu anggota DPRD fraksi Golkar yang tidak masuk dalam surat tersebut, yakni Dwi Rosalina? dengan spontan Endang mengatakan bahwa partai Golkar adalah partai besar dan punya mekanisme organisasi dalam setiap keputusan.
“Misalnya kita mengajukan undangan atau meminta pertanggungjawaban. Lalu dilakukan koordinasi, ternyata hanya satu orang yang memenuhi undangan, yakni Dwi Rosalina yang telah kembali ke pangkuan ibu Pertiwi,’’ terang Endang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: