Tindaklanjuti Intruksi Presiden, BPS Bersama Pemkab OI Lakukan Pendataan Regsosek

Tindaklanjuti Intruksi Presiden, BPS Bersama Pemkab OI Lakukan Pendataan Regsosek

Wakil bupati Ogan Ilir H Ardani ketika menandatangani nota kerjasama bersama BPS dan Forkopimda Terkait soal pendataan Reksosek.Foto:Isro/Palpos.id--

"Selama ini kita masih merasakan data yang ada masih tidak sinkron, seperti adanya Bansos yang terkadang pendistribusiannya tidak tepat sasaran," lanjutnya. 

 

Melalui data awal Regsosek ini, Ardani menginstruksikan, tahun depan masing-masing desa di bawah koordinasi camat melaksanakan forum konsultasi publik data awal yang diperoleh BPS. 

 

"Ajak seluruh unsur masyarakat untuk mendiskusikannya lagi. Untuk pendataan awal ini mohon kiranya Kades berikan imbauan kepada warganya supaya memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya," tutupnya. 

 

Terpisah, Kepala BPS Ogan Ilir, Ir Suparindiyah mengungkapkan, pelaksanaan pengumpulan data awal Regsosek Tahun 2022 ini akan dilakukan mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022. 

 

"Untuk 2023 nanti barulah diadakan Forum Konsultasi Publik dan Penyerahan Data oleh petugas. Adapun output pendataan yakni basis data seluruh penduduk," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: