Dugaan Korupsi Pengering Jagung, Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Tersangka
Foto: Kejari OKU Selatan saat menggelar Konferensi Pers penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, di aula Kantor Kejari, Senin (26/9/2022). -Palpos.id-okuselatan.disway.id
MUARADUA, PALPOS.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan pengering jagung (Vertipal Driver), terus diusut penyidik Kejari OKU Selatan (OKUS).
Sejauh ini sudah dua tersangka ditetapkan dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar tersebut.
Pertama, penyidik menetapkan mantan Kabid Ketahanan Pangan Dinas pertanian OKU Selatan berinisial F sebagai tersangka.
Bahkan, tersangka F sudah dilakukan penahanan 20 hari kedepan, sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: 1415/L.6.23/RT.1.09/2022.
BACA JUGA:Remaja OKU Selatan Tewas Tragis di Arena Orgen Tunggal di Lampung
Dan terakhir, atau hari ini, Senin 26 September 2022, penyidik kembali menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian OKUS berinisial AS sebagai tersangka.
Akan tetapi dengan alasan masih melengkapi berkas perkaranya, AS sendiri belum dilakukan penahanan.
Demikian ditegaskan Kajari OKU Selatan DR Adi Purnama SH MH, saat menggelar Konferensi Pers di aula Kantor Kejari OKU Selatan, Senin 26 September 2022.
Adi Purnama mengaku pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka F dalam dugaan korupsi Rp1,7 miliar tersebut.
BACA JUGA:Kebakaran di OKU Selatan, 3 Rumah Ludes, 1 Rusak Ringan, Kerugian Capai Rp500 Juta
"Dari hasil penindakan kasus ini Kerugian Negara mencapai Rp1,7 Miliar. Ditambah dengan Estimasi kerugian negara dan Ekonomi masyarakat mencapai Rp5,7 Miliar," ucap Adi Purnama.
Ia menyampaikan bahwa penahanan tersangka F lantaran telah merugikan Negara dan Estimasi Ekonomi masyarakat OKU Selatan.
Karena mesin bantuan dari kementrian pertanian tersebut tak dapat difungsikan sehingga terbengkalai. Dan akhirnya merugikan negara dan estimasi perekonomian masyarakat.
"Dari hasil tindak lanjut penanganan kasus ini, kini kita telah menambah tersangka baru. Yakni mantan Kepala Dinas Pertanian yang berinisial AS," tegasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam
Untuk Tersangka baru ini, ungkap Kejari, belum dilakukan penahanan lantaran masih melakukan perlengkapan pemberkasan dan ketentuan lainnya.
"Yang pastinya, kita fokuskan Tersangka 1 dulu, disidangkan dulu, setelah itu nantinya tersangka baru ini ditindak lanjuti," tandasnya. (dal/okuselatan.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: okuselatan.disway.id