Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam
Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH. Foto : Prabu/Palpos.Id--
PRABUMULIH, PALPOS.ID – Dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, terus diusut penyidik Pidsus Kejari Prabumulih.
Bahkan, saat ini penyidik terus memintai keterangan para saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp5,7 miliar tersebut.
Hingga saat ini sudah ada sekitar 30 saksi yang dimintai keterangan. Termasuk Panwascam dan Kepala Kesekretariatan (Kasek) Panwascam di Prabumulih.
Bahkan, ada mantan Kepala Kesekretariatan (Kasek) Bawaslu Sumsel juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, yakni H Iriady.
BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari
Demikian ditegaskan Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, kepada wartawan, Sabtu 10 September 2022.
"Dari 30 saksi yang kita panggil itu, diantaranya terdiri dari enam orang Panwascam, serta enam orang kepala kesekretariatan (Kasek) Panwascam," terang Anjasra Karya SH MH, Sabtu 10 September 2022.
Selain pihak Panwascam, mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini juga membeberkan turut memanggil satu orang dari pihak Bawaslu Provinsi Sumsel untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
"Satu orang pihak Bawaslu Sumsel yang turut kita panggil itu bernama H. Iriady selaku Kepala Kesekretariatan (Kasek) Bawaslu Provinsi 2018," bebernya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Geledah Gudang Arsip Bawaslu Sumsel
Ia menegaskan, dalam proses penyidikan memanggil sejumlah nama tersebut, guna melengkapi berkas serta alat bukti keterangan saksi dalam mencari tersangka dengan jumlah anggaran mencapai Rp5,7 miliar dari Pemkot Prabumulih tahun 2017-2018.
Selain memanggil sejumlah saksi, tambah Anjasra Karya tim penyidik juga kembali akan berkoordinasi dengan pihak BPKP Sumatera Selatan.
Tujuannya agar dapat segera mengetahui nilai kerugian keuangan negara akibat adanya dugaan kasus ini.
"Sekarang masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK Provinsi Sumsel, jika sudah ada akan kita infokan lebih lanjut," tukasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,7 Miliar, Penyidik Kejari Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih
Untuk diketahui, struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.
Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.
Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan SPJ serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.
Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih telah memeriksa total puluhan orang saksi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan
Serta penyitaan dokumen SPJ dalam penggeledahan kali ini juga dalam rangka membidik tersangka dan untuk menghitung kerugian negara.
Penyitaan beberapa dokumen itu, disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, diantaranya berupa dokumen laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co