PP KMHDI dan DPP IMM Soroti Banyaknya Dugaan Tambang Ilegal di Provinsi Sumsel
Salah satu tambang batubara yang ada di Provinsi Sumsel. -Palpos.id-Humas PP KMHDI
JAKARTA, PALPOS.ID – Sesuai data yang dihimpun banyak Pertambangan Tanpa Izin alias Peti atau tambangan ilegal di Indonesia.
Bahkan, Peti sendiri diduga paling banyak berada di Provinsi Sumsel. Dimana, ada sekitar 562 lokasi peti di Sumsel.
Sementara diseluruh Indonesia sendiri ada sekitar 2,645 lokasi tambang ilegal. Tentu saja keberadaan tambang ini memberikan dampak buruk secara lingkungan, sosial dan ekonomi.
Banyaknya dugaan tambang ilegal di Sumsel ini, bahkan mendapat sorotan dari Pimpinan Pusat (PP) Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), dan DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
BACA JUGA:DPP IMM Desak BPK dan KPK Selidiki Dugaan ‘Jin Qorin’ di Kemendikbudristek
Sekjend PP KMHDI, Wayan Darmawan mengaku, Peti tidak boleh dibiarkan, dan harus ditindak tegas. Karena merugikan negara dan melanggar Undang-Undang.
“Kalau kita lihat dari sisi regulasi, PETI ini kan melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan disana bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” kata Wayan Darmawan, Rabu 28 September 2022.
Wayan mengungkapka,n jika pemerintah tidak segera menindak tegas PETI yang ada, maka akan menimbulkan dampak buruk terutama bagi lingkungan di wilayah Sumsel.
“Keberadaan PETI ini sangat mengkawatirkan, jika dibiarkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum maka akan berdampak buruk bagi lingkungan. Masalah yang ditimbulkan akan sangat merugikan masyarakat kususnya di sekitar lokasi tambang,” ungkapnya.
BACA JUGA:DPP IMM Sebut RKUHP Pertanda Ancaman Matinya Demokrasi di Indonesia
Sementara pengurus DPP IMM, Muhamad Iqbal, mengaku Peti yang ada di wilayah Sumsel selama ini telah mengabaikan kewajiban-kewajibannya, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“PETI yang berjumlah 562 lokasi ini tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk pada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,’’ ujar Iqbal, Rabu 28 September 2022.
Dari sisi ekonomi, keberadaan PETI sangat merugikan negara karena kewajiban-kewajiban atas negara tidak dipenuhi. Baik berupa pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak," terangnya.
BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Lingga Deadline Tambang PTBA Seminggu
''Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, dan berdampak pada semakin meningginya angka kemiskinan di Sumsel," imbuhnya.
Menurut data dari Kepala wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan, pertambangan tahun 2022 memberikan kontribusi pajak 10,42 persen atau tumbuh minus 38,26 persen dari tahun sebelumnya.
“Sumsel menjadi salah satu provinsi dengan kandungan SDA yang sangat melimpah. Jika tidak dikelola dengan baik, maka kekayaan alam yang ada hanya akan dinikmati oleh segelintir orang,” ungkapnya.
‘’Ini dapat kita lihat dari besaran pajak yang di dapat oleh negara dari sektor pertabangan yang memberi kontribusi hanya sebesar 10,42 persen atau tumbuh minus 38,26 persen dari tahun sebelumnya,” tuturnya.
BACA JUGA:Dinilai Kurang Becus, Kawali Minta Lima Tuntutan Terkait Kinerja Inspektur Tambang Sumsel
‘’Jika ini dibiarkan, kita kawatir kekayaan alam kita akan habis namun tidak memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat di sumsel,’’ pungkas Iqbal. (*/rilis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas pp kmhdi