Kejari Prabumulih Belum Bisa Beberkan Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Kejari Prabumulih Belum Bisa Beberkan Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH.Foto: Prabu/Palpos.id--

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih senilai Rp5,7 miliar, terus diusut penyidik Kejari Prabumulih.

Bahkan, penyidik sudah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi tahun anggaran 2017-2018 tersebut.

Meskipun demikian, penyidik Kejari Prabumulih mengaku belum bisa beberkan identitas calon tersangka ke publik.

Dengan alasan calon tersangka itu belum ditetapkan secara resmi oleh penyidik. Dan setelah ditetapkan, baru akan diumumkan atau diekspose.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam

Sementara ini penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi berkas perkara kasusnya.

Demikian ditegtaskan Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, melalui pesan WhatsApp (WA) kepada wartawan Sumeks.co (Grup Palpos.id), Minggu 02 Oktober 2022.

"Untuk nama calon tersangka belum bisa Kita ungkapkan terlebih dahulu sebelum penetapan resmi. Tunggu saja nanti Kita informasikan," kata Anjasra Karya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menerangkan, untuk saat ini jaksa penyidik Pidsus Kejari Prabumulih selama proses penyidikan telah memanggil dan memeriksa sebanyak 30 orang sebagai saksi.

BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut menurut Anjasra Karya guna melengkapi berkas serta alat bukti keterangan saksi dalam mencari tersangka kasus ini.

"Untuk sementara penyidik cukup memeriksa 30 orang saksi tersebut, terkecuali nanti adanya pendalaman perkara lebih lanjut akan kita panggil lagi saksi-saksi tersebut," ungkapnya.

Dia membeberkan juga, untuk hasil audit dugaan kerugian negara hingga saat ini belum ada dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.

Dan direncanakan pada pertengahan bulan ini pihak BPKP akan turun langsung memeriksa berkas perkara Bawaslu Prabumulih.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Geledah Gudang Arsip Bawaslu Sumsel

Untuk diketahui, struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih.

Bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

Rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih  Rp700 juta.

Sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,7 Miliar, Penyidik Kejari Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan SPJ serta adanya beberapa kegiatan fiktif. Diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih. (*)

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co (Grup Palpos.id), dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/646234/kejari-prabumulih-sudah-kantongi-calon-tersangka-dugaan-korupsi-di-bawaslu-prabumulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co