5 Kg Sabu Gagal Beredar di Kabupaten Muba

5 Kg Sabu Gagal Beredar di Kabupaten Muba

Sebanyak 5 kg sabu-sabu yang akan dikirim ke Sekayu digagalkan BNN Sumsel, Selasa 04 Oktober 2022. -Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sebanyak 5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu gagal dikirim ke Kabupaten Muba.

Sabu diduga berasal dari Malaysia itu, diduga milik sindikat narkoba Palembang (Sumsel), Batam (Kepri), dan Pekanbaru (Riau).

Dua tersangka diduga kurir 5 kg sabu diamankan BNN Provinsi Sumsel. Dimana, sabu yang dibungkus kardus pempek itu rencananya beredar di Sekayu, Muba.

Kedua tersangka yang diamankan itu, Hamdi alias Andi (33), warga Kota Palembang. Dan Aan (29), warga Sekayu, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Terdakwa Bandar 13 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Pikir-pikir

Para tersangka diamankan penyidik BNN saat melintas di Jalan Lingkar Randik, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Minggu 02 Oktober 2022 siang.

Demikian ditegaskan Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi saat pers rilis, Selasa 04 Oktober 2022.

Menurut Djoko Prihadi, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu-sabu.

"Ya, mendapat laporan anggota BNN kita langsung melakukan penyelidikan dan membawa dua tersangka serta barang bukti lima kilogram narkoba sabu dari Palembang ke Sekayu,” ungkap Djoko Prihadi.

BACA JUGA:Hakim Ketua Dipanggil PT, Putusan Pengedar 4,601 Gram Sabu Ditunda

‘’Sabu itu diselundupkan dengan dibungkus menggunakan kardus pempek," kata Djoko Prihadi saat rilis di kantor BNN Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022.

Usai mengamankan tersangka Andi, petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Aan yang berperan mengambil barang haram dari tangan tersangka Andi.

"Kedua pelaku langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Barangnya diduga berasal dari Malaysia,” jelasnya.

‘’Modusnya terbilang baru, dibungkus dengan kardus pempek, untuk mengelabui kita," ungkap Djoko Prihadi.

BACA JUGA:4 Kurir Sabu di Muba Diamankan

Sementara itu, tersangka Andi mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu kepada tersangka Aan. Satu kali antar, dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

"Sudah dua kali, yang pertama jumlahnya seberat 3 kilogram. Dapat upah Rp 1 juta sekali antar," akunya. (*)

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co (Grup Palpos.id), dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/646371/bnn-gagalkan-pengiriman-5-kg-sabu-sabu-dalam-kardus-pempek-ke-sekayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co