JPN Kejari Prabumulih Berhasil Tagih Hutang Rp957 juta

JPN Kejari Prabumulih Berhasil Tagih Hutang Rp957 juta

Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH menyerahkan uang hasil penagihan hutang Rp957 juta kepada Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya,Rabu (12/10) Foto:Prabu/Palpos.id--

 

Masih kata walikota dua periode itu, pihaknya bersyukur saat ini melalui program membayarkan uang pihak ketiga tidak 100 persen memberikan efek baik untuk pemerintah kota Prabumulih.

 

"Kalau dulu pembayaran 100 persen sehingga jika ada temuan BPK maka susah sekali dalam penagihan, sekarang kita ubah dimana tidak boleh bayar 100 persen sebelum dilakukan pemeriksaan BPK sehingga jika ada temuan bisa langsung dipotong," tuturnya. 

 

Sementara itu, Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH menegaskan kerjasama antara kejaksaan dengan Pemkot Prabumulih tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya dalam hal menyelamatkan kerugian keuangan negara.

 

“Jadi kita melakukan penegakan hukum dengan cara melakukan variabel lewat Datun, memang dalam undang-undang memang kita diberikan kewenangan surat kuasa dari si pemberi kuasa dalam hal ini pemerintah kota prabumulih untuk melakukan peenagihan terkait kekurangan pembayaran kerugian negara," ucapnya.

 

Ketika ditanya apa penyebab kontraktor pelaksana selama ini tidak melakukan pengembalian kerugian negara, Roy mengaku tidak menanyakan hal tersebut.

“Saya tidak nanya alasannya yang jelas saya nagih aja, ketika kita dapat SKK kita punya kewajiban kita melayangkan surat untuk menagih dan mereka kita beri waktu 2 Minggu untuk melunasi, alhamdulilah mereka lunasi," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: