Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya

Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya

foto:PJ Bupati Muba saat mengunjungi RSUD Sekayu,Foto: Kominfo Muba--

SEKAYU, PALPOS.ID-Untuk memangkas lonjakan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun, Pj Bupati Muba, H Apriyadi melarang segala bentuk pemakaian obat sirup. Larangan ini juga berlaku untuk surat resep, penjualan serta penggunaan. Larangan dituangkan lewat Surat Edaran

Nomor: B-440/5762/KES/2022

TENTANG

Larangan Meresepkan, Menjual dan Mengkonsumsi Obat-obatan 

 

"Ini juga mengacu pada surat Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan

Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban

Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal

(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak serta berkenaan dengan

adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical

Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun," terang Pj Bupati Apriyadi, Jum'at (21/10/2022). 

 

Dalam surat edaran disebutkan 

agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: