Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya

Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya

foto:PJ Bupati Muba saat mengunjungi RSUD Sekayu,Foto: Kominfo Muba--

laboratorium rujukan disertai sampel darah (whole

blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan

dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas

dalam plastik transparan. 

 

"Kita minta semuanya harus

melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit

Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Tentu mulai sekarang 

tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan y tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan

cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun apotek juga tidak menjual obat sirup," pungkas dr Azmi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: