Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya
foto:PJ Bupati Muba saat mengunjungi RSUD Sekayu,Foto: Kominfo Muba--
laboratorium rujukan disertai sampel darah (whole
blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan
dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas
dalam plastik transparan.
"Kita minta semuanya harus
melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit
Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Tentu mulai sekarang
tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan y tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan
cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun apotek juga tidak menjual obat sirup," pungkas dr Azmi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: