Kasatlantas Empat Lawang Dukung Kebijakan Kapolri

Kasatlantas Empat Lawang Dukung Kebijakan Kapolri

AKP Desi Azhari, Kasatlantas Polres Empat Lawang. -Palpos.id-

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2022 lalu, kepada jajaran polri untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual pada pelanggaran lalulintas.

Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran korlantas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari salah satu masyarakat Kabupaten Empat Lawang, Yono (42), Minggu 23 Oktober 2022.

Dimana, Yono mengatakan dirinya menyambut baik kebijakan kapolri yang melarang polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual karena sudah ada ETLE.

BACA JUGA:Satlantas Polres Muba Mengedepankan Kegiatan Preventif Terkait Larangan Tilang Manual

Karena menurutnya, dengan dilarangnya  penilangan manual tersebut, dapat mengurangi tindakan pungutan liar dilapangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Setuju dengan kebijakan pak kapolri itu. untuk mengantisipasi terjadinya tindakan pungutan liar, dengan demikian oknum-oknum tersebut tidak bisa melakukan pungli, lagian sudah ada kamera ELTE,” ucapnya.

Namun, ia masih mempertanyakan apakah ada sangsi khusus bagi oknum yang masih melakukan penilangan manual.

Jika tidak ada sangsi bagi oknum yang melakukan penilangan manual itu tidak ada bedanya dari kebijakan sebelumnya.

BACA JUGA:Satlantas Polres Lubuklinggau Siap Laksanakan Instruksi Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual

"Jika masih ada oknum yang melanggar (Melakukan penilangan manual), apakah ada sangsi bagi oknum tersebut," tanyanya.

Kendati demikian, selaku masyarakat Indonesia yang taat, pengendara juga harus mematuhi tata tertib berlalu lintas.

Oleh karena itu, dengan mentaati tata tertib lalu lintas, memberikan ketertiban berlalulintas sehingga tidak mengganggu pengendara lainnya.

"Taatilah kelengkapan berkendara, seperti memakai helm, sabuk pengaman, dan juga surat surat harus dilengkapi, karena itu semua demi keselamatan diri sendiri," ungkapnya.

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU

Sementara, Kepala satuan lalulintas (Kasat lantas) Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari mengatakan mendukung kebijakan kapolri untuk tidak melakukan penilangan secara manual.

"Sesuaikan dengan maklumat kapolri. Yang jelas kita mendukung kebijakan kapolri,” katanya singkat, Minggu 23 Oktober 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: