Satlantas Polres Lubuklinggau Siap Laksanakan Instruksi Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual

Satlantas Polres Lubuklinggau Siap Laksanakan Instruksi Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual

AKP Gunawan, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau. -Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lubuklinggau siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu disampaikan langsung Kasat Lantas, AKP Gunawan, ketika dihubungi Palpos.id, Minggu 23 Oktober 2022.

Menurutnya, untuk saat ini pihaknya hanya akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Karena penindakan tilang secara elektronik, untuk sementara belum bisa diterapkan.

BACA JUGA:Tilang Elektronik di OI Mulai Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Ditilang

"Saat ini ETLE (Electronik Traffic Law Enforcement) yang terpasang baru di disatu titik yakni di Simpang Periuk," ujarnya.

Untuk menerapkan tilang elektronik atau ETLE, lanjut Gunawan, akan ada penambahan infrastuktur ETLE yang akan dipasang di empat titik lainnya.

"Kita akan pasang di lima titik, satu titik sudah terpasang tinggal empat lagi," katanya.

Keempat titik tersebut rencananya di pasang di Simpang Tiga Lintas atau lebih dikenal Simpang RCA, Jalan Garuda (depan Masjid Agung Assalam), Simpang Empat Kenanga dan satu lainnya di Wilayah Perbatasan (Watas).

BACA JUGA:Penindakan Tilang Elektronik di OKU Dimulai September 2022

Pemasangan ETLE tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Nanti akan ada Koorlantas dan Vendor pemasang ETLE yang akan datang ke sini (Lubuklinggau) untuk melakukan sosialisasi ETLE tersebut," jelasnya.

Intinya tegas Gunawan, apapun itu Bika sudah diintruksikan pihaknya siap melaksanakan. Meskipun tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Lubuklinggau masih terbilang rendah.

"Kita tetap memberikan tindakan, hanya saja tidak langsung ditilang secara manual namun berupa teguran lisan atau tertulis," katanya.

Seperti diketahui, untuk menghindari pungutan liar (pungli) Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Imbau Korban Pencabulan Jangan Takut Melapor

Instruksi itu dikelurkan sebagai tindak lanjut dari  arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas atas nama Kapolri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: