Sembilan Tahun Menghilang Dukun Cabul Perkosa Mantan Anak Tiri Diringkus

Sembilan Tahun Menghilang Dukun Cabul Perkosa Mantan Anak Tiri Diringkus

Tersangka Jumadi, sang dukung cabul yang perkosa mantan anak tiri diamankan di Mapolres Mura, Selasa 25 Oktober 2022. -Palpos.id-Humas Polres Mura

MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Maksud hati datang untuk diobati kelenjer atau benjolan yang ada di kepala bagian belakang, Mentari (nama disamarkan) justru diperkosa berulang-ulang oleh seorang dukun cabul.

Dukun dimaksud tidak lain mantan ayah tirinya sendiri, Jumadi (42), warga Dusun VII, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Atas aksi bejatnya kepada korban yang masih dibawa umur, sang dukun cabul berhasil diringkus Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi dan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, Sabtu 22 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ahmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, dalam siaran persnya menjelaskan aksi persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi pada September 2017.

BACA JUGA:Cabuli Pacar Dibawah Umur Pemuda Ini Diringkus Polres Lubuklinggau

Berawal ketika korban diantar neneknya datang ke rumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Setiba di rumah pelaku dan bertemu langsung dengan pelaku, korban menyampaikan niatnya untuk berobat dan meminta pelaku mengobati benjolan yang ada di kepala bagian belakang korban.

Korban juga menyampaikan keluhan yang dirasa dari efek benjolan tersebut, diantaranya penglihatan mata korban kabur/tidak jelas.

Setelah mendengar keluhan korban, pelaku mengobati korban dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, dengan menggunakan ramuan rempah-rempah.

BACA JUGA:Kakek Paruh Baya Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Kemudian pelaku menyarankan korban untuk tidak pulang dan menginap dirumah pelaku kurang lebih 2 minggu kedepan daripada harus repot bolak balik ke rumah pelaku.

Mendengar alasan pelaku, nenek korban tidak keberatan mereka menginap di rumah pelaku asalkan cucunya diobati sampai sembuh.

Setelah malam, nenek korban tertidur diruangan tamu rumah pelaku, sedang korban tidur dikamar anak pelaku, sementara anak dan istri pelaku tidur dikamar pelaku.

Setelah lewat tengah malam, rupanya diam-diam pelaku yang sebelumnya nonton televisi di ruang tamu masuk ke dalam kamar yang ditempati korban.

BACA JUGA:Bejat, Pria Tua di Muratara Ini Cabuli Anak Tetangga

Lalu pelaku melancarkan aksinya dengan membekap mulut korban seraya mengancam korban.

Korban yang awalnya memberontak kalah tenaga dengan pelaku, sehingga dalam kondisi tidak berdaya pelaku dengan leluasa memperkosa korban di rumahnya.

Akibat kejadian itu, kemaluan korban megeluarkan darah. Puas melampiaskan hawa nafsunya pelaku keluar dan meninggalkan korban sendiri di dalam kamar.

Pasca kejadian itu, korban mengadukan apa yang dialami NN ya kepada orang tuanya. Tak terima atas apa yang terjadi pada korban, orang tua korban melapor ke Mapolsek Muara Kelingi.

BACA JUGA:Oknum Perawat Cabul Dipecat dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau

Pelaku yang sempat menghilang pasca kejadian akhirnya kembali lagi ke rumahnya. Informasi kepulangan pelaku sampai ke Polsek Muara Kelingi.

Setelah melakukan pengecekan dan informasi yang diterima diyakani benar, Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi di back up Tim Landak Satreskrim Polres Mura  melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Mura untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Kita juga sudah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa baju kaos oblong dan celana pendek warna merah yang digunakan tersangka saat pelaku melakukan aksinya," pungkas Dedi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: