Terlibat Aksi Pengeroyokan, 3 Pemuda di Prabumulih Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya...

Terlibat Aksi Pengeroyokan, 3 Pemuda di Prabumulih Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya...

Tiga pelaku pengeroyokan saat diamankan di polsek prabumulih Timur.Foto: Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tiga orang pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Cristian Fajri (24), di Taman Kota Prabujaya pada Minggu (05/3) sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil diringkus tim opsnal unit reskrim polsek prabumulih Timur.

Ke tiga pelaku ditangkap tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar, di kediamannya  masing-masing, Jumat (17/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku dimaksud, Taufan Wijaya (19) warga Jalan Kol Dani Effendi Kelurahan Wonosari dan Ambri Setiawan (23) warga Jalan Bima Kelurahan Karang Raja.

Kemudian, Septa Anggada (23) warga Jalan Arimbi Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Kejar Pelaku Penyebar Video Mesum Hello Kitty

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Altarik melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula saat korban dan temannya Anesko ikut nongkrong bersama kelompok lainnya di taman kota prabujaya.

BACA JUGA:Pemeran Wanita Video Mesum di Kamar Motif Hello Kitty Terungkap, UK Alias SU Langsung Diusir Tetangganya...

"Saat lagi nongkrong itulah, teman korban cekcok mulut dengan salah satu pemuda tersebut hingga akhirnya terjadi pengeroyokan oleh 7 orang yang salah satunya dikenal oleh teman korban," ungkap Budi Anhar.

Menindaklanjuti laporan korban sambung kanit reskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Hadeuh!!! Banyak Oknum Pejabat Diduga Terima Gaji Siluman, Salah Satu Alasan Lucky Hakim Pilih Mundur

"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan di rumah masing-masing," ujarnya.

BACA JUGA:Banjir di Kota Prabumulih, PDAM Tirta Prabujaya Rugi Puluhan Juta, Ini Kata Ari Fajar...

Masih kata kanit reskrim, karena perbuatan itu ke tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya lima tahun pidana kurungan penjara," tegasnya.

Sementara, ke tiga pelaku saat diintrogasi polisi mengaku ikut-ikutan mengeroyok korban karena setia kawan dengan teman yang ribut dengan teman korban.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: