Mobilisasi Angkutan Batubara PT DBU Dalam Kota Disoal

Mobilisasi Angkutan Batubara PT DBU Dalam Kota Disoal

Mayarakat mengeluhkan operasional angkutan batubara PT DBU melintas dalam kota Muara Enim.Foto:Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Beberapa tahun lalu, angkutan batubara menggunakan jalan umum masyarakat sudah sangat meresahkan, khususnya sepanjangan jalan mulai dari Kabupaten Lahat sampai Palembang.

 

Keresahan masyarakat tersebut direspon cepat oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H Herman Deru yang melarang mobilisasi angkutan batubara menggunakan jalan umum masyarakat.

 

Larangan angkutan batubara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. 

 

Pergub itu menegaskan, truk batubara kini diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut.

 

Namun, berapa pekan terakhir masyarakat Kota Muara Enim kembali mempersoalkan aktivitas truk angkutan batubara milik PT Duta Bara Utama (DBU) yang melintas secara bebas dalam kota, mulai dari Simpang Kepur, Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani (Depan Kantor Bupati) dan Sultan Mahmud Barudin (SMB) II, sehingga mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.

 

Selain itu sangat rawan akan kecelakaan lalu lintas karena truk-truk itu melintas dengan kecepatan tinggi, jarak konvoi terlalu dekat dan debu. “Truk angkutan batubara itu melintas pada sore hari saat lalu lintas padat di kawasan kota Muara Enim,” keluh Cacon (40) warga Kota Muara Enim kepada awak media, Rabu (26/10).

 

Lanjutnya, kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalan protokol atau dalam Kota Muara Enim sangat mengganggu kenyaman pengguna jalan. Sebab kendaraan angkutan batubara beriringan dengan jarak dekat. “Selain angkutan batubara jenis dump truk, ada juga dump tronton tentu membuat kemacetan. Ditambah membuat jalan yang dilalui bergelombang dan belum lagi bongkahan batubara berjatuhan akan menimbulkan debu hitam,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: