Mobilisasi Angkutan Batubara PT DBU Dalam Kota Disoal

Mayarakat mengeluhkan operasional angkutan batubara PT DBU melintas dalam kota Muara Enim.Foto:Febi/Palpos.id--
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim Mukarto, mengatakan, pihaknya keberatan dengan beroperasinya angkutan batubara milik PT DBU yang melintas di dalam kota. Sebab, kata politisi PDI Perjuangan ini, banyak kerugian yang ditimbulkan angkutan batubara, bukan hanya dari segi materi saja melainkan dari segi mental dan psikologis masyarakat.
“Untuk teknis penyetopan angkutan batubara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan Polda Sumsel serta Dishub Provinsi Sumsel. Dan dalam waktu dekat kita akan panggil manajemen PT DBU. Selain itu, kita juga minta Gubernur Sumsel untuk mengkaji ulang angkutan batu bara melintas dalam kota,” tegas Muktarto.
Sementara itu, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini SIP, menerangkan bahwa PT DBU telah memiliki rekomendasi pengaturan dan pengangkutan dari Gubernur Sumsel. Terakhir, kata dia, melalui SK KADISHUB PROV. SS No : S. KEP. 93/551.2/Dishub/2022 Tanggal 7 Oktober 2022, berlaku selama 6 bulan kedepan. Terkait teknis pengaturan tertuang dalam SK, termasuk sanksinya.
Untuk jumlah kendaraan, kata dia, sebanyak 50 unit kendaraan terdiri dari 25 unit dump truk kecil dan 25 unit dump tronton. Untuk pengawasan, sambungnya, sesuai Pergub No 74 Tahun 2018, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk lintasan pengangkutan mulai dari Stokfile - Simpang Kepur - Jembatan Enim II - Jalan Khusus PT Servo. Jadi kewenangan pengawasan, pengaturan dan penindakan ada pada Dishub Provinsi Sumsel,” tegasnya.
Terpisah, salah satu bagian humas PT DBU yang juga bertanggung jawab masalah sirkulasi penggangkutan batubara ke pelabuhan Titan, Adam, mengatakan bahwa pihaknya memiliki izin dari Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim tahun 2019. Aturan jalan mulai pukul 18.00 sampai 04.00 WIB.
“Kalau dari PT DBU dipastikan tidak akan melanggar aturan karena sudah dibuat sistim tiga lapis di timbangan, di portal rel dan di simpang kepur, bila melanggar tranportir akan didenda. Kalau ada mobil angkutan batubara yang mengangkut diluar jam tersebut silahkan difoto dan dilaporkan dan PT DBU tidak bertangungjawab jika bukan yang tergabung di transportir PT DBU serta mungkin melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: