Demi Uang Rp7 Juta Tiga Pemuda Tega Bunuh Buruh PTPN VII Cinta Manis
Ketiga pelaku pembunuhan buruh PTPN VII ketika diamankan di Mapolsek Tanjung Batu, Selasa 01 November 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Tanjung Batu
INDRALAYA, PALPOS.ID - Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap buruh PTPN VII Cinta Manis, Jamil (71).
Dimana, warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini tewas mengenaskan di kebun tebu.
Salah satu pelaku masih dibawah umur berinisial RRS (16), warga Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI.
Sedangkan dua pelaku lagi M Riski Wahyudi (20), dan Agus Alihasan (28), keduanya juga warga Desa Sentul.
BACA JUGA:Pria di OI Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Tebu
Berdasarkan keterangan Polisi, peristiwa itu terjadi Minggu 30 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban ditemukan di Afdeling 4 rayon 2 PTPN VII Cinta yang berada di Desa Sentul.
"Pada sekitar pukul 08.00 WIB Senin 31 Oktober 2022, kami mendapat laporan. Kemudian anggota bersama masyarakat melakukan pencarian terhadap korban. Korban di temukan sekitar pukul 15.00 WIB," terang Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, Selasa 01 November 2022.
Setelah korban di temukan terang Kapolsek, pihaknya mengarahkan keluarga korban untuk melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tanjung Batu.
"Setelah itu kami bersama Sat Reskrim Polres OI melakukan pengejaran terhadap pelaku," terangnya.
BACA JUGA:Lakukan Pembunuhan, Kakak Beradik Asal Tanjung Raja Divonis 11 Tahun
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi ketiga pelaku. Polisi lantas melakukan penangkapan.
"Setelah mendapatkan informasi tersangka, pada sekitar pukul 22.00 wib kami menangkap Pelaku Agus dirumahnya tanpa perlawanan. Atas Informasi dari Tersangka Agus dua pelaku lainya berhasil di amankan di Kayu Agung ketika hendak melarikan diri," terangnya.
Selain dibunuh dengan cara sadis, ketiga pelaku mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta dan 1 unit HP OPPO warna biru.
"Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam, satu unit HP OPPO warna biru, Uang tunai sebesar Rp 3 juta berikut tiga tersangka," terangnya.
BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir
Adapun ketiga pelaku akan dijerat berdasarkan pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dimana menyebabkan matinya orang lain akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: