Proyek Molor, Kadis PU Ancam Putus Kontrak Kontraktor

Proyek Molor, Kadis PU Ancam Putus Kontrak Kontraktor

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih, H Beni Akbari ST MSi.Foto:Prabu/Palpos.id --

PRABUMULIH,PALPOS.ID- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih, H Beni Akbari ST MSi melalui Kabid Penataan Ruang, Verzi Anggi Akbar ST mengimbau kepada seluruh kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur dilingkup Dinas PUPR agar menyelesaikan pekerjaan sesuai RAB dan waktu yang telah ditetapkan.

 

Jika pengerjaannya tidak selesai tepat waktu alias molor dan dikerjakan tidak sesuai dengan RAB serta mutu atau kualitas jelek, Kadis PUPR mengancam akan melakukan pemutusan kontrak.

 

"Jadi kontraktor harus meningkatkan kerja agar selesai tepat waktu sesuai kontrak karena kemungkinan besar tidak ada perpanjangan waktu untuk pengerjaan tahun ini," ungkap Verzi Anggi seraya menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan kontrak apabila pekerjaan tidak sesuai RAB dan tidak tepat waktu.

 

Lebih lanjut Anggi menjelaskan, memasuki minggu ke dua November 2022 ini realisasi pengerjaan proyek sudah cukup signifikan. Akan tetapi, ada pula proyek yang baru selesai tender pada September sehingga saat ini baru memulai pengerjaan.

 

"Kalau proyek tidak selesai (molor) maka biasanya ada dua opsi, pertama dilakukan perpanjangan dengan denda keterlambatan dan kedua dilakukan pemutusan kontrak," tegasnya.

 

Masih kata Anggi, untuk perpanjangan kontrak harus melewati tahun anggaran berikutnya sedangkan di akhir masa jabatan kepala daerah tidak boleh ada hutang. 

 

"Karena itu, kemungkinan besar yang tidak selesai tahun ini akan diputus kontrak. Kita ini kendalanya ada beberapa yang baru selesai tender di September karena ada kendala teknis saat lelang," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: