Pemkab OKI Gelar Seleksi Terbuka Pejabat Administrator

Pemkab OKI Gelar Seleksi Terbuka Pejabat Administrator

32 pejabat Pemkab OKI mengikuti Seleksi Terbuka dan uji kompetensi pejabat administrator yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Pada 10-11 November 2022. -Palpos.id-Humas Kominfo OKI

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sebanyak 32 pejabat Pemkab OKI mengikuti Seleksi Terbuka dan uji kompetensi pejabat administrator.

Seleksi terbuka itu digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Pada 10-11 November 2022.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencari talenta terbaik guna mengisi Jabatan Administrator kritikal yang lowong.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Akselerasi Transformasi Digital, Pemkab OKI Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Sekretaris Daerah OKI, H Husin SPd MM MPd mengatakan, hari ini adalah wawancara kompetensi Manajerial, Sosialkultur dan Teknis yang di lakukan oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Administrasi Kabupaten OKI yang pelaksanaannya didampingi oleh Assessor yang di miliki BKPP.

“Tidak ada jawaban salah atau benar, tetapi yang dinilai adalah kemampuan dalam menyelesaikan masalah ketika disodorkan sebuah kasus," ungkapnya, Sabtu 12 November 2022.

Ia menambahkan, anda akan menjadi bagian dari masalah atau bagian dari solusi. Oleh karena itu kuncinya adalah inisiatif. Cara berpikirnya tidak hanya vertikal dan horizontal saja, tetapi harus diagonal, out of the box.

"Ketika bekerja secara linier, tidak ada yang salah, tetapi ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan, apakah kita harus text book. Tentu tidak," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab OKI Remajakan 21 Ribu Hektare Kelapa Sawit Rakyat

Dikatakannya lagi, selain penilaian melalui wawancara kompetensi, penilaian juga dilakukan dengan penelusuran rekam jejak dari peserta. Mulai dari Pendidikan, kediklatan, kepangkatan serta jabatan yang pernah diduduki selama ini.

"Assessor juga memberikan penilaian pada makalah yang dibuat. Hal ini dilakukan guna melihat kemampuan pelamar dalam memahami tugas pokok dan fungsi serta target kinerja apa yang harus dicapai pada jabatan yang dilamar," tuturnya.

Sementara, Kepala BKPP OKI, Maulidini menyebutkan, hal itu dilakukan karena tidak tersedianya talenta yang siap pada OPD yg memiliki jabatan yan lowong.

"Sedangkan untuk OPD yang memiliki talenta yang siap (berada di Box 9 pada talenta pool) tidak perlu di akukan seleksi terbuka. Sesuai dengan draft perbup pola karir yang telah disusun yang saat ini berada pada Biro hukum Provinsi," terangnya.

BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab OKI Optimalkan Potensi Lahan Pertanian

Masih kata Maulidini, hal tersebut bagian dari aspek penilaian merit sistem. Dimana sekarang ini dalam PP 11 itu harus ada merit sistem. Seleksi itu merupakan metode pencarian bakat dari PNS yg memiliki kompetensi.

"Sehingga hasilnya nanti belum tentu yang pelamarnya hanya satu orang pasti lulus pada jabatan yang dilamar akan tetapi dilihat kemampuan dan kompetensi dari setiap pelamar," tutupnya. (*/rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas kominfo oki