Resedivis Nekat Cabuli Anak Tiri
MD (37) warga Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai dibekuk lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tiri.Foto:Febi/Palpos.id--
Nah, disaat duduk dikelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Perbuatan itu dilakukan, ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada diluar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku dengan memasuki kamar korban dan bermaksud ingin mengagahi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara melorotkan celana korban Namun ketika akan melakukan aksi bejatnya, korban keburu terbangun dan reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh.
Melihat kesempatan tersebut korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang tempatnya bersebelahan dengannya. Melihat aksinya gagal, pelaku hanya mengancamnya untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya. Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Korban diancam pelaku, makanya ketika ditanya ibunya korban takut bicara. Namun setelah di desak barulah ia berani bicara. Pelaku itu baru berbuat cabul seperti memegang payudara (Maaf, red)," jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: