Jual Kosmetik Berbahaya dan Ilegal, Tiga Pelaku Diciduk Satreskrim Polres OKUT

Jual Kosmetik Berbahaya dan Ilegal, Tiga Pelaku Diciduk Satreskrim Polres OKUT

Kapolres OKU Timur didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur gelar press release terkait penjualan kosmetik berbahaya dan ilegal. Foto:Ardi/Palpos.id--

Alat kosmetik yang mengandung Zat berbahaya melanggar undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Tersangka dikenakan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 milliar," tegasnya.

 

Untuk itu, lanjut Kapolres, menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selektif untuk lebih memperhatikan dalam memilih kosmetik. "Karena banyak alat kosmetik di pasaran yang mengandung zat berbahaya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: