Rugikan Negara Rp 15,5 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Diamankan

Rugikan Negara Rp 15,5 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Diamankan

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menggelar ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi.Foto:Febi/Palpos.id--

Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, kata dia, bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa. Namun dalam pelaksanaannya pihak pemerintah Desa Darmo bersama Ketua Tim 11 terhadap dana hasil kerjasama masuk ke rekening pribadi.

 

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa. Namun, pada pelaksanaannya penggunaan dana dikelola berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor 03 KPTS / 11/2019 tanggal 13 Maret 2019 Tentang Penggunaan Hasil Kesepakatan Kerjasama Dana atas Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo Seluas 1512 Hektar tidak sesuai dengan mekanisme karena ditransfer ke rekening pribadi Ketua tersangka Dedi Sigarmanudin. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara,” terang Kapolres.

 

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan kerugian negara tersebut ditemukan berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian mencapai sebesar Rp 15.533.653.000 dari total dana sebesar Rp 16. 500.000.000. Dana yang tersisa berhasil diamankan dari tangan tersangka sejumlah Rp 1.056.000.000. 

 

“Sementara, sisanya yang mencapai Rp 15,5 miliar telah dibagikan para tersangka ke masyarakat,” bebernya.

 

Terakhir Andi menerangkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan akan segera dilimpahkan, Rabu (30/11) dan ketiganya diancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

“Ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: