Kepergok Mencuri Motor, Malah Motor Pelaku Dibakar Massa, Akhirnya...

Kepergok Mencuri Motor, Malah Motor Pelaku Dibakar Massa, Akhirnya...

Tersangka Ramadon Akbar saat diamankan di Mapolsek Muara Pinang, Sabtu 03 Desember 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Muara Pinang

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga. Perumpamaan tersebut cocok diberikan kepada Ramadon Akbar (19), warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Ramadon Akbar merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor. Ramadon kepergok warga saat hendak membawa kabur motor milik korban Kader, warga Desa Talang Benteng Kecamatan Muara Pinang.

Alhasil, selain tak bisa membawa kabur motor curian. Malah massa yang emosi langsung membakar motor milik tersangka, Sabtu 03 Desember 2022, sekitar pukul 18.30 WIB.

Akhirnya, tersangka dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Muara Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Ungkap Protitusi Anak Dibawah Umur

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu M Indra Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang dalam rumah dan memarkirkan motornya di depan Rumah.

“Saat itu korban mendengar teriakan salah satu warga yang berteriak maling. Kemudian korban langsung keluar rumah dan melihat motor korban sudah tidak ada.

Kemudian korban melihat dua orang pelaku sedang mencoba membawa kabur motor korban. Lalu korban bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku,” kata Gunawan, Senin 05 Desember 2022.

Dan lanjut Gunawan, korban dan warga berhasil mengamankan salah satu pelaku yang bernama Ramadon Akbar sedang mendorong motor milik korban.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Tembak Tersangka Begal Motor dan Bunuh Korban

Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan menyelamatkan diri dari kejaran massa.

Masih sambungnya, saat ini pelaku Ramadon beserta barang bukti (BB), berupa bangkai 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa body (Jambrong) Merk LONCIN / LX 86 warna hitam yang merupakan milik pelaku.

Dan 1 (satu) unit motor Beat milik korban sudah diamankan ke Mapolsek Muara Pinang.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami amankan semua BB untuk dilimpahkan ke Polres Empat Lawang.

BACA JUGA:Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM untuk Bayar Utang Judi Online

Atas perbuatan itu pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian denganancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: