Polres Empat Lawang Tembak Tersangka Begal Motor dan Bunuh Korban

Polres Empat Lawang Tembak Tersangka Begal Motor dan Bunuh Korban

Tersangka Mukmin ketika diamankan di Mapolres Empat Lawang, Selasa 11 Oktober 2022.-Palpos.id-

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Lagi-lagi Polres Empat Lawang berhasil mengamankan tersangka kasus curas alias begal yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Tersangka dimaksud, Mukmin (32), warga Lubuk Gelanggang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Bahkan, karena mencoba melawan polisi saat akan ditangkap, tersangka Mukmin ditembak di kakinya.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin SH MH, mengatakan tersangka ditangkap di kontrakan tempat dirinya bersembunyi.

BACA JUGA:Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Diringkus di Rumah Pacar dan Ditembak

Yakni kontrakan di Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kota Pagaralam, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin 10 Oktober 2022.

“Namun, saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kata Tohirin, Selasa 11 Oktober 2022.

Lalu tersangka diinterogasi dan mengakui perbuatannya tersebut. lanjutnya, pelaku berjumlah dua orang dimana satu diantaranya masih berstatus buron.

"Guna dilakukan penyelidikan tersangka dibawa ke Mapolres Empat Lawang. Sedangkan temannya yang DPO dalam pengejaran. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 9 tahun," terang Tohirin.

BACA JUGA:Peras Warga Main Gaple, 4 Polisi Gadungan Diamankan, Pecatan Polisi Tewas Ditembak

Dijelaskan Tohirin lebih lanjut, perbuatan yang dilakukam tersangka ini terjadi pada 13 Agustus 2022 yang lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

pada saat itu kejadian bermula saat korban sedang mangkal di pangkalan Ojek Pasar Tebing Tinggi.

Kemudian datang kedua pelaku Mukmin (32), dan Marzuki (DPO), menghampiri korban dangan berkedok meminta untuk mengantarkan mereka ke Jalan Poros, Tebing Tinggi dengan upah Rp35 ribu.

"Sesampainya korban dan kedua pelaku di TKP, pelaku Marzuki (40) langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau alias wali. Dan mengarahkan ke leher korban sembari mengancam korban. Sehingga korban menghentikan motornya dan terjatuh," jelas Tohirin.

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online

Tidak sampai disitu, sambung Tohirin, aksi mereka dilanjutkan pelaku Marzuki dengan menusuk dada korban sebanyak dua kali.

Dan pelaku Mukmin juga melakukan penusukan satu kali di tempat yang sama. Akibatnya, korban terguling di tanah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Para pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban. Atas kejadian ini korban mengalami 3 luka tusuk dibagian dada, dan luka sayatan di bagian leher. Hingga korban meninggal dunia di TKP. Sementara kerugian lain, yakni sepeda motor korban hilang dan rugi Rp15 juta,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: