Sebelum Liburan Nataru, Ingat Kembali Syarat Naik Kereta Api..

Sebelum Liburan Nataru, Ingat Kembali Syarat Naik Kereta Api..

Suasana Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang. -Palpos.id-Humas KAI

PALEMBANG, PALPOS.ID - Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2023, yang dimulai tanggal 22 Desember 2022 - 8 Januari 2023, PT KAI Divre III Palembang mengingatkan kembali syarat-syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan agar perjalanan masa liburan ini menjadi lebih nyaman dan menyenangkan, kami mengingatkan kembali tentang SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tersebut.

Dimana, SE tersebut telah berlaku sejak 30 Agustus 2022 lalu. Adapun persyaratan lengkap sebagai berikut.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Kembali Dikritik Terkait Banjir, Begini Kata WALHI Sumsel!

Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

"Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.

Kemudian, usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

Lalu, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:Begini Kisah Pejuang Keselamatan Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Tebing Bantaian Muara Enim

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," paparnya.

Tiket kereta api sudah tersambung secara sistem dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga dapat diketahui dalam sistem calon penumpang telah mendapatkan vaksin yang keberapa sesuai persyaratan.

Bagi calon penumpang yang membatalkan perjalanan karena alasan tertentu ataupun karena tidak memenuhi persyaratan dapat melakukan pembatalan tiket dengan ketentuan seperti dilakukan di Stasiun yang ditunjuk di wilayah tersebut selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket.

"Pembatalan tiket atas permintaan penumpang dikenakan bea 25% dari harga tiket diluar bea pesan. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum dalam tiket dan menunjukkan bukti identitas asli," terangnya.

BACA JUGA:Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster

Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket.

Dalam hal tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka bukti identitas atau surat kuasa cukup salah satu dari penumpang di maksud.

Lebih lanjut Aida menjelaskan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.

Tiket masa angkutan Nataru 2022/2023 yang sudah dapat dibeli sejak 7 November lalu masih banyak tersedia, terjual sekitar 20% dari ketersediaan tiket Nataru 42.732, biasanya tiket banyak terjual setelah libur sekolah dimulai dan mendekati masa tahun baru, ungkap Aida.

BACA JUGA:Penumpang Kereta Api Belum Vaksin Booster Wajib Antigen

“KAI terus konsisten menerapkan aturan terkait syarat perjalanan untuk naik kereta api yang telah diatur dalam surat edaran kementerian perhubungan serta penerapan protokol kesehatan yang berlaku.

Kepada para pelanggan kereta api kami berharap dapat mematuhi aturan ini untuk kenyamanan dan kesehatan bersama, tutup Aida. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: