Pemkot Palembang Kembali Dikritik Terkait Banjir, Begini Kata WALHI Sumsel!

Pemkot Palembang Kembali Dikritik Terkait Banjir, Begini Kata WALHI Sumsel!

WALHI Sumsel kembali buka suara terkait banjir yang kembali melanda Kota Palembang, Jumat 09 Desember 2022.-Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali mendapat keritikan pedas oleh pihak WALHI Sumsel.

Itu akibat hujan deras yang kembali melanda hingga menyebabkan banjir di beberapa daerah di Kota Palembang, Kamis malam, 8 Desember 2022.

Yuliusman, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel mengatakan, jika Pemkot Palembang tidak serius terkait Eksekusi Putusan Gugatan Banjir WALHI.

"Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan banjir sampai hari ini belum ditangani secara serius oleh Pemkot Palembang.

BACA JUGA:Pasca Hujan Deras Semalam, Banjir Belum Juga Surut!

Kondisi tata ruang kota semakin hari semakin semerawut sehingga tidak adanya keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," ujarnya, Jumat 09 Desember 2022.

Yuliusman menuturkan, jika WALHI Sumsel sudah berkali-kali mengingatkan persoalan banjir di Kota Palembang.

"Upaya yang dilakukan oleh Walhi Sumsel ini untuk mengingatkan Walikota Palembang sudah banyak.

Terakhir melalui gugatan ke PTUN Palembang, dan gugatan banjir tersebut menang dan dikabulkan seluruhnya," tuturnya.

BACA JUGA:4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Ditetapkan, 2 Ditahan Penyidik Kejari PALI

Kendati demikian, lanjutnya, jika Wako Palembang belum menjalankan putusan pengadilan atas apa yang menjadi kewajibannya.

"Namun Walikota Palembang sebagai tergugat belum menjalankan putusan pengadilan atas apa yang menjadi kewajibannya.

Terdapat beberapa poin penting yang menjadi kewajiban Walikota Palembang untuk dijalankan dari Amar putusan gugatan tersebut," lanjutnya.

Dalam hal ini, Yuliusman menyebutkan beberapa poin tuntutan yang diajukan untuk Wako Palembang.

BACA JUGA:5 Bantuan Sosial Yang Bakal Cair Tahun 2023, Ini Daftarnya

"Pertama, Menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% dari luas wilayah kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Hektar di wilayah kota Palembang sebagai fungsi pengendalian banjir," sebutnya.

"Kedua, Menyediakan Kolam Retensi secara cukup dan saluran drainase yang memadai sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.

Ketiga, Menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang," tambahnya.

Dirinya menerangkan, jika awal bulan Desember 2022 WALHI Sumsel kembali melakukan survei dan ground check di beberapa titik banjir di kota Palembang.

BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta

Antara lain di kawasan Demang Lebar Daun, Lebak Pakis, Pahlawan, Pipareja, Kemuning, Pipajaya, Kebun Bunga, Alang-Alang Lebar, 8-9 Ilir, 13-14 Ulu.

"Semua titik banjir yang di survei Walhi Sumsel tersebut, fakta lapangan memperlihatkan bahwa Walikota Palembang tidak menjalankan penanganan banjir secara terpadu dan menyeluruh, baik itu pendekatan struktur maupun non struktur," terangnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika kolam retensi di Kota Palembang tidak berfungsi secara baik.

"Masih terdapat beberapa pintu inlet maupun outlet sudah rusak, saluran drainase tersumbat oleh sedimentasi dan sampah yang menumpuk di dalam drainase," jelasnya.

BACA JUGA:Ternyata Penerima Bansos Dapat Rp200 Ribu hingga Rp3 Juta, Ini Penjelasannya...

Selain itu juga pada pengelolaan sampah di beberapa tempat sudah tidak layak lagi. Selain itu rusaknya daya dukung lingkungan di kota Palembang yang mengakibatkan banjir secara rutin.

"Nah itu juga disebabkan oleh kacaunya regulasi pemberian ijin pembangunan oleh pengembang perumahan, hotel dan pertokoan.

Pemberian ijin IMB secara sporadis namun lemah pengawasan dan pelaksanaan fungsi control sehingga kecenderungan para pengembang melakukan pembangunan dengan melakukan penimbunan rawa.

Pembangunan tanpa memperhatikan kewajiban untuk menjaga daya dukung lingkungan berupa tata ruang terbuka hijau, tata kelola System drainase dan pengelolaan sampah," imbuhnya.

BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...

Dalam hal ini, WALHI Sumatera Selatan menyatakan sikap Kepada Walikota Palembang untuk segera melaksanakan semua tuntutan tersebut.

"Segera melaksanakan eksekusi Putusan PTUN Gugatan WALHI secara menyeluruh, melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap perijinan pembangunan pengembang perumahan, hotel, dan pertokoan.

Kemudian, Integrasi kebijakan spasial (One Map Policy) dalam rangka perencanaan, rekonstruksi, dan rekonsiliasi lingkungan hidup di kota Palembang.

Serta memastikan pembangunan yang memperhatikan aspek spasial- sosial secara menyeluruh dan menjamin hajat keselamatan ruang hidup Rakyat," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: