Polres OKU Tetapkan Eks Kades Tanjung Sari Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Polres OKU Tetapkan Eks Kades Tanjung Sari Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Tersangka Jhon Hendra mantan kades yang terlibat dugaan korupsi dana desa diamankan di Mapolres OKU, Minggu 11 Desember 2022. -Palpos.id-

BATURAJA, PALPOS.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres OKU, menetapkan Jhon Hendra (44), eks Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018.

"Setelah melalui proses panjang hari ini JH atau Jhon Hendra resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa setempat yang menjeratnya," kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, Minggu 11 Desember 2022.

Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap mantan kepala desa periode 2016-2021 ini setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang hingga alat bukti dinyatakan lengkap.

Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Polres OKU Ciduk Pengecor BBM di SPBU, Ternyata...

Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) pada bidang pembangunan.

Dan penyertaan modal BUMDes Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan tahun anggaran 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kabupaten OKU Nomor 700/26/LHP/KH/XIV/2020 Tanggal 17 Maret 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp379.399.614.

"Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini kerugian negara tercatat Rp379.399.614 dari total DD yang disalurkan untuk Desa Tajung Sari yaitu sebesar Rp700.739.000 ditahun 2018 silam," ungkap Kapolres.

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

Dalam kasus ini telah terjadi mark up pada harga pembelian material.

Dan barang-barang untuk kebutuhan pembangunan fisik jalan setapak di desa setempat.

Selain itu, tersangka juga dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tidak melibatkan perangkat desa.

Serta tidak merealisasikan pembiayaan modal penyerta di BUMDes Tanjung Sari hingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta

"Dalam kasus ini kami sudah mengamankan barang bukti seluruh dokumen pendukung mulai dari nota pembelian barang.

Hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 untuk dipeoses lebih lanjut," tegas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: