Polres OKU Ciduk Pengecor BBM di SPBU, Ternyata...

Polres OKU Ciduk Pengecor BBM di SPBU, Ternyata...

Para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi saat diamankan di Mapolres OKU, Selasa 29 November 2022.-Palpos.id-

BATURAJA, PALPOS.ID - Satgas Operasi Ilegal Drilling Polres OKU telah melakukan ungkap kasus terhadap penyelewengan BBM bersubsidi, Senin 28 November 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tiga tersangka yang diamankan memang sudah menjadi Target Operasi (TO) dan Non Target Operasi (tertangkap tangan), saat sedang beraksi di SPBU di Kecamatan Baturaja Barat.

Dua tersangka TO yang diamankan atas nama Awal Sumardi (40), dan Joni Arius (39), semuanya beralamat di Dusun II Desa Batuputih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Pada hari yang sama polisi juga mengamankan satu tersangka non TO atas nama Yohanes Seffria Winarto (33), beralamat di Dusun IV Desa Batuputih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Buru Buronan Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Ini Perintah Dirreskrimsus Polda Sumsel...

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, didampingi Kasi Humas, AKP Syafaruddin, Selasa 29 November 2022, membenarkan Tim Satgas Ilegal Drilling berhasil mengamankan pelaku pembelian BBM Solar yang menyalahi aturan.

Dikatakan Kapolres, pada Senin (28/11), Satgas mendapat informasi bahwa di SPBU Batuputih sering terjadi pembelian BBM Solar yang bukan untuk peruntukkannya/pengecoran.

Lalu sekitar pukul 11.00 WIB, tim menuju ke lokasi SPBU yang dimaksud dan Satgas dibagi menjadi dua tim.

Sampai di SPBU Batuputih Tim pertama langsung mengamankan tersangka Awal Sumardi di kediamannya yang berada disamping SPBU.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsisi, Ini Lokasinya...

Dikediaman Awal Sumardi Tim berhasil mengamankan satu unit mobil Panther warna hijau BG 1570 YB beserta BBM solar sebanyak 1,5 derigen atau sekitar 45 liter.

Kemudian Tim yang kedua melakukan pemantauan di SPBU, dari hasil pemantauan Tim berhasil mengamankan Yohanes Seffria Winarto.

Yohanes tertangkap tangan saat membeli BBM solar menggunakan mobil Taff Hiline F 1299 E yang tangki mobil sudah dimodifikasi berupa drum di bagasi belakang mobil.

Dikatakan Kapolres, untuk kasus yang menjadi Target Operasi (TO), yaitu tersangka Awal Sumardi memberi uang kepada Joni Arius sejumlah Rp 1 juta untuk modal membeli BBM jenis Solar di SPBU Batuputih dengan menggunakan mobil Panther warna hijau Nopol BG 1570 YB.

BACA JUGA:Sempat Terdengar Ledakan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Palembang Terbakar

Setelah melakukan pengisian di SPBU Batu Putih, BBM tersebut dibongkar/dicor di kediaman Awal Sumardi dengan dimasukkan ke dalam derigen untuk dijual kembali dengan harga Rp 8.000 per liter.

Sedangkan untuk kasus yang tangkap tangan yaitu, tersangka Yohanes Seffria Winarto melakukan pembelian BBM Solar yang bukan untuk peruntukkannya/pengecoran di SPBU Batuputih.

Selanjutnya BBM tersebut digunakan untuk dijual kembali kepada para pengecer di daerah Desa Batuputih dengan harag Rp 8.150 per liter.

Dikatakan Kapolres, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Panther warna hijau nopol BG 1570 YB, satu unit mobil Taft Hilline warna hitam F 1299 E dengan tangki modifikasi, dua buah deriken warna biru yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak 45 liter.

BACA JUGA:BBM Naik, Pemkot Prabumulih Bantu Ribuan Tukang Ojek

"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lanjutan," tandas Kasi Humas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: